Sopir Angkot M08 Sebut Wajar Anies Dilaporkan ke Polda karena Tutup Jalan Jatibaru 

"Ya itu sih wajar saja, kan jalan umum. Kalau ditutup bikin ganggu," kata Ramijan (48) sopir angkot M08 kepada TribunJakarta.com, Kamis (8/3/2018).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Angkot M08 Rute Tanah Abang-Kota ngetem di depan stasiun Tanah Abang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kamis (8/3/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Sopir angkot M08 rute Tanah Abang-Kota menilai wajar Gubernur DKI Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat kebijakan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ya itu sih wajar saja, kan jalan umum. Kalau ditutup bikin ganggu," kata Ramijan (48) sopir angkot M08 kepada TribunJakarta.com, Kamis (8/3/2018).

Rajiman mengaku mengerti sejatinya tujuan ditutupnya jalan Jatibaru bertujuan baik.

"Tujuannya baik, ngasih tempat buat pedagang kaki lima. Cuma aneh saja," kata Ramijan yang sudah menjadi sopir sejak tahun 2000.

Tenda pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berjejer rapi. Foto diambil pada Rabu (31/1/2018). WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Tenda pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berjejer rapi. Foto diambil pada Rabu (31/1/2018). WARTA KOTA/HAMDI PUTRA (Warta Kota/Hamdi Putra)

Meski mengaku tidak kaget dengan ditutupnya jalan Jatibaru, Ramijan mengaku bingung dengan alasan penutupan.

Menurutnya, kini para supir angkot M08 sedang kebingungan dengan adanya penutupan jalan Jatibaru.

"Ya penumpang udah sepi semenjak ada Transjakarta sama ojek online. Sekarang jalan ditutup, muter jadi jauh," katanya.

Menanggapi kabar pemanggilan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya, Ramijan menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian.

"Mungkin polisi juga enggak setuju sama penutupan jalan, semoga sih setelahnya bisa dibuka. Tapi saya ngikut aja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke polisi dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran dengan menutup Jalan Jatibaru di Tanah Abang.

Laporan LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 menyebut terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.

Penutupan jalan tersebut, menurut Jack, memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima untuk berjualan di ruas jalan tersebut.

Jack juga menyebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayangkan surat rekomendasi berkenaan dengan penataan kawasan Tanah Abang ke Pemprov DKI, yang antara lain menyarankan pemerintah provinsi mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved