Sebelum Jam 06.00 Truk Melintasi Tol Jakarta-Cikampek Tidak Kena Tilang
Syaratnya kendaraan golongan III, IV dan V tidak kena tilang jika sudah di dalam tol sebelum pukul 06.00-09.00 WIB.
Bambang mengatakan, tiga kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatur lalu lintas di ruas tol setempat yang kini sangat padat. Karena itu, bila ada truk yang masuk tol sebelum pemberlakuan dimulai, petugas tidak akan menindaknya.
Selain memakan lajur di ruas tol, truk yang berhenti di bahu jalan juga berdampak pada kemacetan.
Baca: Jadi Anak Pak RW, Alaasan Geng Biang Kerok Merasa Jagoan
Namun guna memonitor truk yang melintas sebelum jadwal dimulai, BPTJ telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan kepolisian setempat.
Petugas akan dikerahkan di sejumlah gerbang tol terutama Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Petugas akan bersiaga di sejumlah gerbang itu, sehingga bila ada pengendara truk yang memaksa masuk ke tol di luar jadwal yang ditetapkan bakal ditindak di luar gerbang.
"Sebetulnya mekanisme yang diberlakukan ini sama dengan sistem pelarangan truk saat arus mudik, kecuali truk bermuatan BBM, BBG dan sembako," katanya.