Seputar Sidang Setya Novanto: Tertawa Soal Jarum Infus Anak, Kode Miras dan Kunjungan Anak Bungsu
Dikonfirmasi soal jarum infus yang dipakai adalah untuk anak-anak, Setya Novanto tertawa dan itu dibantah olehnya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Senin (12/3/2018).
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi ahli.
Berikut fakta-fakta yang TribunJakarta rangkum dilansir dari Tribunnews.com:
Novanto Tertawa Soal Jarum Infus Anak

Dalam dakwaan dokter Bimanesh Sutardjo, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Disebutkan Setya Novanto dipasang infus menggunakan jarum anak-anak.
Awalnya, Bimanesh menyuruh perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk hanya menempel jarum infus di tangan Setya Novanto pasca kecelakaan menabrak tiang listrik.
Baca: Karena Cuitan di Twitter, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Namun perawat tersebut tetap memasangkan infus di tangan Setya Novanto.
Infus yang dipakai ialah infus kuning, untuk anak-anak.
Dikonfirmasi soal jarum infus yang dipakai adalah untuk anak-anak, Setya Novanto tertawa dan itu dibantah olehnya.
"Enggak lah. Saya bangun-bangun sudah ada infusnya. Masa infus anak-anak," ucap Setya Novanto lalu tertawa, Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setya Novanto menegaskan saat berada di ruang rawat inap VIP, dirinya benar-benar diinfus. Karena jika tidak diinfus maka makanan maupun obat tidak bisa masuk.
"Kalau diinfus ya benar-benar. Pembuluh saya itu kecil, ketika sadar sudah ada infus. Kalau enggak, obat gak bisa masuk," terangnya.
Lebih lanjut, dikonfirmasi soal dirinya sendiri yang meminta kepalanya diperban saat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, seperti yang tertuang di dakwaan Bimanesh, Setya Novanto menyatakan siap menjelaskan di persidangan.
Kode Minuman Keras
Kurir Irvanto Hendra Pambudi, Muhammad Nur atau yang akrab disapa Ahmad menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang yang digelar Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ahmad dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta.
Saksi Iwan sebelumnya pernah bersaksi pada Senin (5/3/2018) lalu. Di persidangan itu terungkap terjadi penyerahan uang 3,5 juta Dollar AS kepada keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebanyak tiga kali melalui kurir Ahmad.
Menurut Iwan, awalnya Irvanto mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa ia memiliki uang di luar negeri.
Uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.
Masih menurut Iwan, Irvanto meminta penarikan uang itu tidak melalui sistem transfer langsung.
Irvan meminta agar penarikan uang melalui barter antar-sesama money changer.
Baca: Minibus Tak Terkendali dan Tabrak Tebing, Begini Kronologi Kecelakaan di Tanjakan Emen
Setelah itu, Iwan menghubungi Juli Hira yang memiliki koneksi money changer di luar negeri.
Iwan lalu memberikan nomor rekening yang diberikan Irvan kepada Juli Hira.
Dalam prosesnya, uang dari biomorf Mauritius ditranfer kepada beberapa perusahaan yang menjadi klien sejumlah money changer di Singapura.
Begitu uang ditranfer, Juli Hira melalui pegawainy, Nunuy menyerahkan uang dalam bentuk dollar AS secara tranfer kepada Iwan.
Pertama sebesar 1 juta dollar AS pada 20 Januari 2012, kedua 1 Juta dollar AS pada 26 Januari 2012, ketiga sebesar 1 juta dollar AS pada 31 Januari 2012 dan tahap keempat sebesar 550 ribu dollar AS pada 6 Februari 2012.
Baca: Pesan Ahmad Dhani ke Rizieq Shihab: Jangan Pulang, Nanti Seperti Saya, Dikriminalisasi
Lebih lanjut, dalam persidangan kali ini, Senin (12/3/2018) majelis hakim mengkonfrontir keterangan Iwan dengan Ahmad soal penyerahan dollar. Menurut Ahmad, dia tiga kali mengantarkan dollar pada Irvanto, penyerahan dilakukan di kediaman Irvanto.
"Penyerahan uang itu terjadi tiga kali. Pertama dari Pak Iwan di kantor Menara Imperium, kedua dan ketiga di rumah (Ahmad). Penyerahan uang itu lalu saya serahkan ke Irvanto di rumahnya," ucap Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu di pemberian ketiga, Ahmad melihat Irvanto menulis di selembar ketas soal pembagian uang. Disana tertulis untuk Senayan dan menuliskan kode-kode, yakni biru, kuning dan merah dengan nama-nama merk minuman beralkohol atau minuman keras (Miras)
"Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingetnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," imbuh Ahmad.
Lanjut jaksa menanyakan apakah Irvanto pernah menjelaskan uang tersebut berasal dari mana?
Ahmad menjawab tidak pernah menjelaskan.
"Lalu uang itu diserahkan Irvanto ke siapa? Saudara tahu? " tanya hakim menimpali.
"tidak tahu pak, di kertas itu hanya ada warna-warna saja dan kode minuman keras," jawab Ahmad lagi.
"Pak Irvanto kalau panggil terdakwa, apa? Anda tahu," tanya hakim.
Lalu Ahmad menjawab Irvanto biasa memanggil terdakwa Setya Novanto dengan sebutan om.
"Pernah hak Irvanto bilang ini bagian untuk om?" tanya hakim mencecar Ahmad.
"Tidak ada yang mulia, hanya merah, kuning, biru dan Senayan," jawab Ahmad.
Jasa Kurir Rp 20 Juta

Kurir Irvanto Hendra Pambudi, Muhammad Nur atau yang akrab disapa Ahmad mengamini tiga kali mengirimkan dolar dari Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta ke bosnya, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga keponakan terdakwa Setya Novanto.
Menurut keterangan Iwan saat bersaksi dalam sidang yang digelar Senin (5/3/2018) lalu, terungkap terjadi penyerahan uang 3,5 juta Dollar AS kepada Irvanto Hendra Pambudi.
Atas jasanya mengantarkan uang itu, Ahmad mendapat upah Rp 20 juta. Lanjut uang itu digunakan Ahmad untuk membeli sebuah motor secon. Saat ini, motor itu sudah dijual.
"Iya saya diberi uang Rp 20 juta, saya belikan motor tiger secon. Motornya sekarang saya jual. Uang itu dari tugas saya yang disuruh mengambil uang. Pak Irvanto bilang dia lagi ada proyek, lalu nanti saya diberi honor," ucap Ahmad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2018).
Ahmad juga menyatakan saat itu dia bekerja sebagai kurir di PT Muarakabi dan PT Mondialondo yang berkantor di Menara Imperium. Selama bekerja, dia digaji oleh Irvanto sebesar Rp 2.250.000 per bulan.
"Berarti pas diberi honor Rp 20 juta besar ya?" tanya hakim.
"Iya bu, baru itu saja saya dikasih. Beliau (Irvanto) sudah janji mau kasih motor dari proyek dia. Lalu ternyata saya dikasih uang," jawab Ahmad.
"Tahu tidak uang itu dari mana?" cecar hakim lagi.
"Tidak yang mulia, saya tahunya itu dari proyek pak Irvanto," jawab Ahmad.
"Saksi tidak tahu itu apakah uang e-KTP?" kembali hakim bertanya pada Ahmad.
Ahmad lantas menjawab dia tidak tahu asal usul uang, menurutnya itu bukan dari proyek e-KTP, karena perusahaan Irvanto kalah saat pengadaan e-KTP.
Novanto Sebut Keponakannya Jadi Kurir Andi Narogong
Di akhir sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018) Setya Novanto membuat pengakuan soal keonakannya, Irvanto Hendra Pambudi yang kini menjadi tersangka di kasus korupsi e-KTP yang disidik KPK.
Mantan Ketua DPR RI ini mengungkap keponakannya itu adalah kurir dari pengusaha Andi Narogong untuk bagi-bagi uang proyek e-KTP. Sebagai imbalan, Irvanto diberi pekerjaan dalam konsorsium.
"Saudara Andi menyampaikam bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak diantaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada saudara Irvanto. Nah saya dalam akhir-akhir ini mencoba untuk mendekati Irvanto melalui keluarga," tutur Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.
Hasilnya, memang benar ada beberapa pihak yang diminta oleh Andi untuk mengantarkan uang, satu diantaranya adalah keponakannya sendiri, Irvanto Hendra Pambudi.
"Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantar-mengantar. Jumlah-jumlahnya saudara Andi yang menyampaikan pada saya dan itu udah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," terang Setya Novanto.
Atas pernyataan Setya Novanto, majelis hakim memerintahkan pada jaksa penuntut umum pada KPK untuk membuka keterangan Setya novanto.
"Sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa dibuka aja biar masyarakat tahu. Dibuka aja catatan-catatan oleh terdakwa kepada Jaksa," tambah hakim.
Setya Novanto Dikunjungi Anak Bungsu

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengaku sempat beberapa kali dikunjungi oleh anaknya yang paling bungsu, Giovanno Farrel atau yang akrab disapa Farrel.
Diketahui Farrel merupakan anak terakhir dari istri kedua Setnov, Deisti Astriani Tagor.
Deisti sempat menyatakan jika menjenguk Setya Novanto di Rutan KPK, Farrel terpaksa bolos karena hari jenguk merupakan hari biasa.
Sebelum menjalani sidang lanjutan pada Senin (12/3/2018), mantan Ketua DPR RI tersebut bercerita, saat Farrel menjenguknya ke Rutan KPK.
Ketika menjenguk sang ayah, Farrel sempat menanyakan kondisi ayahnya selama berada di dalam penjara.
"(waktu berkunjung) nanya bapak gimana. Udah bisa olahraga? Olahraga dimana? Ada tennisnya apa enggak," papar Setnov menirukan pertanyaan anaknya.
Mendengar pertanyaan anaknya itu, Setya Novanto pun tertawa. Dia merasa bangga terhadap Farrel yang tidak minder ketika ayahnya menjalani masa hukumannya di KPK.
"Saya pikir dia minder. Ternyata engga. (Farrel) sangat tabah dan saya hormat dan bangga," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ketika mengunjungi Setya Novanto, Farrel sempat menceritakan kegiatannya di sekolah. Farrel juga sering membuat tulisan tentang ayahnya di sebuah buku.
"Dibikin di buku tulisan gitu. Novanto dibalik, love papah. Saya Simpan saja. Sekarang ada nih (tulisannya)," singkatnya. (Tribunnews.com)