Hacker Surabaya Jebol Situs Pemerintah AS: Komentar Pakar IT Hingga Sentilan Dosen STIKOM
Komplotan tersebut juga merambah 44 negara serta membobol situs pemerintah AS.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ketiga pemuda tersebut yakni KPS (21) warga Sawahan Surabaya, NA (21) warga Gubeng Surabaya, dan ATP (21) warga Krembangan.
Informasi yang dihimpun dari polisi menyebut, KPS dan NA masing-masing meretas lebih dari 600 website dan sistem data elektronik baik di dalam dan luar negeri.
Ternyata selain meretas 600 website, para pelaku juga melakukan kejahatan lainnya.
Mereka ternyata juga lakukan pemerasan.
Pemerasan itu mereka lakukan terhadap perusahaan yang situsnya telah mereka retas terlebih dahulu. (TribunJatim/Surya)