Koalisi Masyarakat Tolak UU MD3; Presiden Bisa Keluarkan Perppu
"Presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya dapat mengambil kesempatan untuk mengambil langkah lebih jauh," kata Hendrik Rosdinar
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Undang-Undnag MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru saja resmi diterapkan setelah 30 hari Presiden memutuskan untuk tidak menandatanganinya.
Peraturan perundang-undangan menyatakan sebuah undang-undang berlaku dengan sendirinya selama 30 hari sejak disahkan DPR RI meski tak diteken Presiden.
Baca: 5 Kasus Perceraian Teraneh di Dunia: Karena Burung Beo, Game, dan Tuntut Organ Dikembalikan
Karena hal ini, masyarakat yang tergabung di Koalisi Masyarakat Tolak UU MD3 mengatakan, telah mengantongi sekitar lebih dari 204 Ribu petisi dukungan masyarakat terhadap penolakan UU MD3.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam gerakan tersebut diantaranya adalah Kode Inisiatif, Yappika, Perludem, dan ICW.
"Ini jadi lonceng kematian tersendiri untuk demokrasi kita dimana ketika kita menggadang-gadang untuk sistem demokrasi tapi justru kita mundur" kata Adeline Syahda dari KoDe Inisiatif saat konferensi pers penolakan masyarakat terhadap UU MD3 di Kantor Inisiatif Tebet timur, Jakarta selatan (14/3/2018).
Baca: Prank Berujung Kematian, YouTuber Ini Dihukum Jadi Tahanan dan Wajib Lapor 10 Tahun
Menurutnya, Presiden mencoba merespon keresahan masyarakat dengan tidak mau menandatangani UU MD3 tersebut.
"Presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya dapat mengambil kesempatan untuk mengambil langkah lebih jauh," kata Hendrik Rosdinar dari Aliansi Masyarakat Yappika pada kesempatan yang sama.
Baca: Dijanjikan Harta Karun di Dalam Gentong Ajaib, Pria Ini Harus Gigit Jari Usai Menunggu Setahun
Menurut beberapa orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat tolak UU MD3 tersebut, seharusnya Presiden Jokowi bisa bersikap.
Banyaknya masyarakat yang mendukung penolakan ini lewat petisi ini, dapat ditafsirkan sebagai keadaan genting atau memaksa hingga mengharuskan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
