Dua Nelayan di Karangasem Bali Diamankan Setelah Unggah Foto Goreng Ikan Lumba-lumba di Medsos

"Terlapor membawa ikan lumba-lumba di perahunya dalam keadaan mati. Menurut terlapor bahwa ikan tersebut didapat di pancing yang terlilit siripnya."

Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas dari Polsek Kubu menyambangi kediaman I Wayan Mudiyana di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Rabu (14/3/2018). Petugas datang untuk menanyakan kasus pemotongan ikan lumba-lumba. 

Setelah itu, ikan dipotong-potong, dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh.

"Yang memotong ikan lumba-lumba I Wayan Mudiyana. Pada saat pemotongan, saksi (Ketut Toni) mengambil foto ikan dengan kamera handphone. Selanjutnya di-upload di akun Facebook dan Instagram. Petugas sudah melakukan penyelidikan," jelasnya.

Kasus ini sudah ditangani Badan KSDA dan Polair Polda Bali.

Baca: Mayat Pria Tanpa Celana Ditemukan Penuh Lumpur di Areal Sawah

Barang bukti berupa parang, minyak dari lumba-lumba, alas untuk menyembelih, dan daging lumba-lumba yang sudah digoreng telah diamankan petugas Balai KSDA serta Polair Polda Bali.

Satwa Liar Dilindungi

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

Ketut Catur mengatakan, pelaku yang membantai ikan lumba-lumba dan memosting pada media sosial "facebook" telah tertangkap oleh tim gabungan Balai KSDA Bali, Polair, dan Polsek Kubu.

"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal guna proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Semalam (14/3/2018), kedua pelaku yakni Tut Tony dan Wayan Mudiana sudah ditangkap oleh aparat Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem," ujar Ketut Catur di Denpasar, Kamis (15/3/2018).

Baca: Sambut Libur Hari Raya Nyepi, Ancol Gelar Festival Ogoh-ogoh Pertama dan Terbesar

Terkait perkembangan kasus pembantaian ikan yang dilindungi itu, ia menjelaskan, pihaknya mendatangi Polsek Kubu, Karangasem untuk memastikan tempat pelaku yang juga nelayan saat menangkap ikan lumba-lumba itu (TKP kejadian).

Untuk sementara ini sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, penanganan awal kasus ini masih ditangani Polsek Kubu.

"Balai KSDA Bali berupaya terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved