Fredrich Beraksi Pasang Jari Ke Dahi dengan Posisi Miring Saat Menghadap Jaksa
"Izin yang mulia, kami dari JPU sangat keberatan dengan perilakunya terdakwa (Fredrich)," ujar Jaksa.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, batal melakukan aksi boikot dan bersedia menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/30/2018).
Namun, dalam sidang lanjutan itu, Fredrich kembali terlibat perdebatan dan beraksi meletakkan jari telunjuk miring di dahinya ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi saat tim JPU dari KPK memberikan pertanyaan kepada Pelaksana tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dr Alia, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich.
Pergerakan tubuh Fredrich itu terlihat oleh jaksa Roy Riyadi yang duduk tepat di depannya.
Baca: Asma Dewi Terdakwa Penyebar Kebencian Divonis 5 Bulan, Pendukungnya Teriakan Ini di Ruang Sidang
"Izin yang mulia, kami dari JPU sangat keberatan dengan perilakunya terdakwa (Fredrich). Tadi yang saya lihat atau kami lihat, tadi terdakwa membuat gerakan tubuhnya seperti ini ketika kami akan bertanya. Hal tersebut melecehkan kami yang mulia," ujarnya.
Roy mencontohkan gerakan tangan Fredrich yang dilihatnya.
Menurutnya, Fredrich selaku terdakwa menggerakkan jari tangan kanan ke dahi dengan posisi kepala miring.
Roy meminta majelis hakim untuk menegur atau mengeluarkan Fredrich dari ruang persidangan karena aksinya tersebut dinilai tidak patut dan melecehkan tim JPU.
"Saya harap, jika terdakwa melakukan gerakan tubuh yang tidak patut, Majelis bisa mengingatkan terdakwa, bila perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. Yang kedua, bila memang pertanyaan JPU ada yang dianggap tidak etis, bisa melakukan protes kepada Majelis, jangan menggunakan bahasa tubuh yang melecehkan kami," kata Jaksa.
Namun, Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri mengaku tidak melihat gestur atau bahasa tubuh Fredrich itu.
Baca: Tak hanya Memuji Anisa Bahar Kini Mengaku Mirip Prilly, Anisa: Panggil Mami Jangan Tante
Namun, ia meminta Fredrich agar menghormati persidangan.
"Kebetulan kami enggak lihat. Kalau memang ada, diharapkan terdakwa agar bisa menghormati persidangan," ujar Syaifudin.
Ditemui seusai persidangan, Fredrich membantah melecehkan jaksa dengan memberikan gerakan telunjuk di dahi ke arah jaksa.