JR Saragih Tetap Tenang: Terancam 6 Tahun Penjara Sampai Demokrat Siapkan Praperadilan
Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Terancam Hukuman 6 Tahun
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
JR Saragih Tetap Tenang

Bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih sudah mengatahui dia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat keterangan palsu atas legalisir ijazah SMA syarat mendaftar bakal calon gubernur.
Terhadap status hukum ini, JR Saragih bereaksi tetap tenang dan mengikuti proses hukum.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut selaku pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pilkada Sumut Kombes Pol Andi Rian mengumumkan status tersangka JR Saragih, Kamis (15/3) malam.
Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba sekaligus Tim Pemenangan bakal calon Gubernur JR Saragih - bakal calon Wakil Gubernur Ance Selian mengatakan, JR sudah mengetahui kabar penetapan tersangka dari media sosial.
Sampai Kamis malam, surat pemberitahuan dari Gakkumdu belum diterimanya.
Johalim mengatakan JR tetap tenang dan tidak terkejut meski ditetapkan tersangka pemalsuan. Hal ini dikatakan Johalim setelah saling berbalas pesan singkat short message service via seluler dengan JR Saragih.
"Mungki dia (JR Saragih) tahu, dari medsos juga. Kami baru SMS-an biasa saja. Dia tenang saja. Tetap tenang saja beliau," ungkap Johalim seperti dikutip dari Tribun Medan.
Johalim menandaskan mengenai reaksi JR Saragih terkait status hukum tersangka, "Dia tenang saja, nggak ada terkejut. Tenang saja dia."
Demokrat Beri Bantuan Hukum