JR Saragih Tetap Tenang: Terancam 6 Tahun Penjara Sampai Demokrat Siapkan Praperadilan
Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
DPP Partai Demokrat berkomentar mengeani penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.
"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).
Partai Demokrat, imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.
"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedanv terjadi dan berlangsung di Poldasu," jelasnya.
Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.
"Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yamg terjadi," ucapnya.
Demokrat Siapkan Praperadilan

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, partainya menyiapkan langkah praperadilan seiring ditetapkannya JR Saragih, calon gubernur Sumatera Utara yang mereka usung, sebagai tersangka.
Saragih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan legalisasi ijazah.
"Saya masih terus dalami setelah dapat info tadi malam. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih. Kami praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," kata Hinca melalui pesan singkat seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/3/2018).
Ia menilai, penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah tersebut kental dengan sisi politik.
Akibatnya, muncul banyak pertanyaan atas penetapan status tersangka JR Sargih.
Menurut Hinca, sebaiknya Polri memiliki alasan yang jelas dalam penetapan status tersangka itu karena jika tidak justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu. Hinca menambahkan, Demokrat telah menunjuk Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa hukum Saragih di praperadilan.