Kasus First Travel
Lama Tak Bertemu Mantan Karyawan, Bos Firts Travel Anniesa Hasibuan Tebar Senyum
Anniesa juga terlihat tersenyum saat satu persatu mantan karyawannnya tersebut duduk diruang persidangan.
Diketahui, Menurut agenda, sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel akan menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT. First Travel.
12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Trabel diantaranya:
1.Dennys juliens
2. Atika adinda putri
3. Rakhmawati putriana
4. Nur halimah
5. Tita sri rubianti
6. Edi iskandar
7. Chindy andini
8. Agus santoso
9. Galih firmansyah
10. Isni yulianti
11. Novi fatheka trisnawati
12. Ayu indriyani
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.