Saksi Mengaku Uang Jamaah First Travel Mengalir ke Syahrini Sampai ke Hotel di Inggris

Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang ke empat kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu(7/3/2018). 

Laporan wartawan Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntun Umum menghadirkan 12 saksi mantan karyawan First Travel.

Saksi-saksi yang didatangkan tersebut bernama Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah,Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati dan Ayu Indriyani.

Baca: Lama Tak Bertemu Mantan Karyawan, Bos Firts Travel Anniesa Hasibuan Tebar Senyum

Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.

Mantan Staf Bagian Keuangan First Travel Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.

"Ada (pembayaran untuk) Syahrini melalui keuangan. Tapi detilnya tidak tahu," ujar Atika 

Baca: Bawa Sabu, Ibu Rumah Tangga Eks Pekerja Malam Sudah 5 Bulan Jadi Pengedar

Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Pembayaran dilakukan berbarengan dengan jamaah yang berangkat bersama pada periode itu.

Namun, ia tidak tahu berapa nominalnya.

"Pembayarannya global disatukan dengan jamaah. Jadi tidak tahu," kata Atika.

Baca: Dibalik Populernya Jenis Diet ala Seleb Korea, Ternyata Menyimpan Berbagai Bahaya

Diketahui, Syahrini pernah meng-endorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Syahrini harus menggunakan atribut First Travel selama perjalanan umrah.

Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sedangkan keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.

"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.

Uang Untuk Hotel di Inggris

Atika Adinda Putri juga  mengaku pernah mencairkan uang perusahaan untuk Andika Surachman.

Dalam kesaksiannya Atika pernah membayarkan uang hotel yang berada di Inggris untuk Andika dan keluarganya.

"Seingat saya pernah bayarin hotel di Inggris untuk pak Andika dan keluarga," ujar Atika dalam persidangan.

Baca: Sosok Istri Kedua Opick di Lingkungan Sekitar Orangnya Ramah Banget

Korban jemaah First Travel yang mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan tersebut sempat menyoraki.

Dari pantauan TribunJakarta.com persidangan masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi pukul 13.25 WIB.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved