Sederet Kacamata Mewah Bos First Travel Dipamerkan di Sidang, Begini Faktanya

Barang barang mewah bernilai ratusan juta milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini diperlihatkan jaksa untuk mengkonfirmasi kepada saksi

Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA.COM/ MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel di pengadilan negeri Depok, Rabu (21/3/2018). 

Penelusuran lainnya, situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, menjual sepatu Adidas dengan tipe NMD XR1 yang sama persis yang dikenakan Kiki seharga Rp 4 Juta.

Diketahui, Kiki bersama sang Kakak, Anniesa Hasibuan dan Andika Sutachman didakwa melakukan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah First Travel.

Atas perbuatannya, Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved