Pilkada Serentak

Panwaslu Imbau Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Bisa Seenaknya Ikut Kampanye

Panwaslu Kota Bekasi mengeimbau seluruh anggota DPRD Kota Bekasi menaati aturan dalam tahapan kampanye di Pilkada Kota Bekasi 2018.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Istimewa
Anggota DPRD Kota Bekasi menghadiri sidang istimewa di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. ISTIMEWA 

Laporab Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi mengeimbau seluruh anggota DPRD Kota Bekasi menaati aturan dalam tahapan kampanye di Pilkada Kota Bekasi 2018.

Pasalnya, setiap legislator dilarang mengikuti agenda kampanye pasangan calon kecuali telah mengajukan cuti.

Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, menjelaskan anggota DPRD Kota Bekasi tidak bisa seenaknya mengikuti kampanye, entah Pilkada Kota Bekasi atau Pilkada Jawa Barat.

Anggota DPRD harus menjalani cuti dari tanggungan negara selama tiga hari agar bisa menjalani kegiatan kampanye pasangan calon.

"Anggota DPRD Tidak boleh menerabas, karena ada aturannya," tegas Novita kepada TribunJakarta.com pada Sabtu (24/3/2018).

Aturan cuti di luar tanggungan bagi anggota dewan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 ayat 1-5.

Peraturan tersebut mengatur, bagi anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye dalam Pilkada agar izin atau cuti kampanye dan diajukan kepada pimpinan DPRD.

"Aturan ini ditegakkan agar tak mengaburkan fungsi legislator dalam rangka pembangunan suatu daerah," jelas Novita.

Panwaslu Kota Bekasi memperingatkan setiap anggota dewan yang telah mengajukan cuti kampanye agar tidak membawa fasilitas negara, karena bakal berdampak pada pasangan calon.

"Ini dapat merugikan maupun menguntungkan paslon, itu tidak boleh," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved