Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemprov DKI Jika Tak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
Sumarsono mengatakan, Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.
Setelah itu, Kemendagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," ucap dia.
"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemendagri turun tangan," ujar Sumarsono.
Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan.
Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.
Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi.
Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL sejak Desember 2017.
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan sempat melakukan protes. Mereka yang protes antara lain para sopir angkot Tanah Abang. (Moh Nadlir)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan")