Deretan Buruh Migran Ini Mengalami Nasib Pilu, Ada yang Dibunuh Secara Sadar oleh Pelaku

Tak hanya itu, di tahun 2017 terdapat dua kasus yakni Jubaedah asal Cirebon di Malaysia dan Timong asal Serang di Suriah.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Amnesty International
Ilustrasi 

Sementara di tahun 2009, terdapat tiga kasus yakni Susmiyati asal Pati Jawa Tengah, Munti asal Jember Jawa Timur dan Mautik Hani asal Surabaya Jawa Timur.

Ketiga pekerja tersebut diketahui disiksa majikannya di Malaysia.

Tahun selanjutnya, ada empat kasus tenaga kerja Indonesia tewas disiksa majikan.

Diantaranya Fauziah asal Jakarta di Malaysia, Dwi Indah Wahyuningrum asal Pati di Abu Dhabi, Sariah asal Indramayu di Kuwait dan Kikim Komalasari asal Cianjur di Arab Saudi.

Dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews.com, sosok Kikim ditemukan meninggal pertama kali pada 11 November 2010 di pinggir jalan Serhan bagian dari Mainroad Gharah, Abha, Arab Saudi.

Dari hasil otopsi yang telah dilakukan terbukti bahwa penyebab kematian almarhumah adalah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikan yang bersangkutan Shaya’ Said Ali Al Gahtani.

Kasus Kikim Komalasari telah menjadi perhatian publik terutama media baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Pemberitaan media di tanah air yang menyudutkan Pemerintah Arab Saudi sempat menghambat proses penanganan hukum dan pemulangan jenazah almarhumah.

Baca: Soal Tuntutan Setya Novanto, Idrus Marham: Enggak Perlu Tafsir

Pemulangan jenazah almarhumah bahkan tertunda lama karena paspor yang bersangkutan dinyatakan hilang yang disinyalir merupakan salah satu upaya penghilangan barang bukti yang akan berpengaruh pada proses hukum Shaya’ Said Ali Al Gahtani sebagai tersangka.

Berbagai kendala tersebut tidak menyurutkan upaya Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Jeddah dalam penanganan kasus Kikim Komalasari.

Yakni, baik untuk mendapatkan akses kekonsuleran maupun dalam mengawal proses hukum dan proses pemulangan jenazah.

Tonton Juga:

Upaya diplomasi kepada pemerintah setempat maupun Kedutaan Arab Saudi di Jakarta terus dilakukan disamping bantuan hukum dengan penunjukan pengacara Abdul Rahim Mohammad Al Hindi untuk mengawal proses hukum kasus Kikim Komalasari.

Jenazah almarhumah kemudian dapat dipulangkan setelah dipastikan bahwa proses hukum terhadap Shaya’ Said Ali Al Gahtani berjalan sesuai ketentuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved