Korupsi KTP Elektronik

Surat Tuntutan Jaksa untuk Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan kepada Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan kepada Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP elektronik.

Pantauan Tribunnews.com pada Kamis (29/3/2018) sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan.

Dibutuhkan sebuah troli kuning untuk membawa surat tuntutan Setya Novanto setebal 2.415 halaman tersebut.

Diketahui surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadila‎n dinyatakan selesai.

Jaksa penuntut umum mempersiapkan surat tuntutan setebal 2.415 halaman untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Jaksa penuntut umum mempersiapkan surat tuntutan setebal 2.415 halaman untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sehingga surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini sendiri berisikan tuntutan pidana.

Sebelumnya surat dakwaan Setya Novanto juga sangat tebal, sama seperti surat tuntutan, dibutuhkan troli untuk mengangkut dokumen-dokumen tersebut.

Karena sangat tebalnya surat tuntutan, hakim ketua meminta jaksa untuk membaca pokok-pokoknya saja.

"Ini surat tuntutannya sangat tebal, kalau dibacakan semua tidak cukup satu hari satu malam. Jadi disepakati mohon jaksa bacakan yang ‎pokoknya saja," kata hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved