Angka Kematian di Tangerang Selatan Tinggi, Pengajuan Akta Kematian Membludak
"Tahun lalu kita rata-rata perbulan mengeluarkan 100 akta, sekarang bisa sampai 350 buah sebulannya," terang Farah.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Pemberian akta kelahiran bagi warga Tangerang Selatan di pembuatan akta kematian keliling berlokasi di Kantor Kecamatan Setu
• Fotokopi KTP dan KK Almarhum berdomisili Tangerang Selatan.
• Fotokopi KTP pelapor (ahli waris).
• Pengantar RT/RW (asli).
• Surat pengantar kematian (visum) dari dokter atau rumah sakit (asli dan fotokopi dilegalisir yang berwenang) / surat pernyataan bermaterai dari ahli waris yang melampirkan.
• Nama, identitas asli (fotokopi KTP dua orang).
• Fotokopi kutipan akta kelahiram almarhum (bagi yang memiliki).
• Fotokopi kutipan akta perkawinan almarhum (bagi yang sudah menikah).
• Surat kuasa bermaterai dari ahli waris apa bila diwakilkan, fotokopi KTP yang memberi kuasa dan yang dikuasakan.
• Dokumen imigrasi bagi orang asing.
• Dokumen pendukung lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pemberian-akta-kelahiran-bagi-warga-tangerang-selatan_20180405_174905.jpg)