Angka Kematian di Tangerang Selatan Tinggi, Pengajuan Akta Kematian Membludak

"Tahun lalu kita rata-rata perbulan mengeluarkan 100 akta, sekarang bisa sampai 350 buah sebulannya," terang Farah.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Pemberian akta kelahiran bagi warga Tangerang Selatan di pembuatan akta kematian keliling berlokasi di Kantor Kecamatan Setu 

• Fotokopi KTP dan KK Almarhum berdomisili Tangerang Selatan.
• Fotokopi KTP pelapor (ahli waris).
• Pengantar RT/RW (asli).
• Surat pengantar kematian (visum) dari dokter atau rumah sakit (asli dan fotokopi dilegalisir yang berwenang) / surat pernyataan bermaterai dari ahli waris yang melampirkan.
• Nama, identitas asli (fotokopi KTP dua orang).
• Fotokopi kutipan akta kelahiram almarhum (bagi yang memiliki).
• Fotokopi kutipan akta perkawinan almarhum (bagi yang sudah menikah).
• Surat kuasa bermaterai dari ahli waris apa bila diwakilkan, fotokopi KTP yang memberi kuasa dan yang dikuasakan.
• Dokumen imigrasi bagi orang asing.
• Dokumen pendukung lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved