Fakta-fakta Penjelasan Ratna Sarumpaet Soal Mobil Diderek Dishub DKI: Klarifikasi, Somasi dan Meme
Tindakan petugas Dishub itu direkam oleh seseorang, disebar di media sosial dan menjadi viral.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Video tindakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penderekan mobil Ratna Sarumpaet sempat viral di masyarakat.
Tindakan petugas Dishub itu direkam oleh seseorang, disebar di media sosial dan menjadi viral.
Baca: Agar Tak Telat, Siswa SMAN 1 Jakarta Diminta Datang Lebih Awal Saat UNBK
Oleh karena itu, Ratna yang akan didampingi oleh Pengacara Samuel Lengkey akan mengirimkan surat 'Klarifikasi dan Somasi' kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
TribunJakarta.com merenagkum fakta-fakta mengenai pembelaan dan somasi Ratna Sarumpaet itu.
1. Ratna Sarumpaet kirim somasi ke Dishub DKI Jakarta

Aktivis Ratna Sarumpaet mengirimkan surat Somasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait mobilnya yang diderek di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Pagi tadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menghimbau Ratna untuk melakukan mediasi, bukan somasi.
"Saya sebetulnya ingin menghimbau Ibu Ratna, orang tua saya juga, kawan baik, senior kita aktivis yang sangat memperhatikan berbagai layanan publik yang dilakukan oleh Pemprov untuk mencoba dimediasi saja," ujar Sandiaga di Balai Kota, Senin (9/4/2018).
Saat ditanya wartawan mengenai hal tersebut Ratna mengatakan hanya butuh klarifikasi soal mobilnya yang diderek Selasa, (3/4/2018).
"Kita cuma minta klarifikasi. Ga kejam-kejam kok," ujar Ratna saat Konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Diduga Isap Sabu di Hotel, Seorang Pengusaha Diringkus Polisi
Ratna juga meminta Sandi sebagai Wakil Gubernur untuk dapat meluruskan persoalan antara dirinya dengan Dishub DKI Jakarta.
"Tugas Pak Sandi sebagai Wakil Gubernur justru memediasi kami. Justru ngundang kita duduk. Ini siapa nih yang salah gitu loh. Jangan suruh saya berantem lagi sama Dishub dong. Justru kalau menurut saya sih kalau ga tahu persoalan, jangan berkomentar," ungkap Ratna, Senin (9/4/2018).
Selain mengirimkan surat somasi ke Dishub DKI Jakarta, Ratna juga mengirimkan surat tersebut ke Gubernur DKI Jakarta sebagai penanggung jawab daerah.
"Kan diatas saya sebagai rakyat, dan di atas Dishub itu kan kantor gubernur. Kalau ada masalah seperti ini, sebenarnya mereka berkewajiban juga," ujarnya.
2. Lima somasi Ratna Sarumpaet ke Dishub DKI Jakarta

Aktivis Ratna Sarumpaet mengirimkan surat Somasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait mobilnya yang diderek di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Surat somasi dikirimkan, lantaran pihak Ratna tak kunjung mendapatkan penjelasan dan menjadikan dirinya sebagai pihak yang bersalah atas kejadian penderekkan tersebut.
Surat somasi dikirimkan ke tiga pihak terkait.
"Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey di Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Adapun Somasi yang diajukan ke Dinas Perhubugan DKI Jakarta:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah pederekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undangundang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Saat ditanya wartawan mengenai hal tersebut Ratna mengatakan 'Kita cuma minta klarifikasi. Ga kejam-kejam kok.'
3. Lima klarifikasi Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet mengadakan jumpa pers untuk klarifikasi terkait mobilnya yang diderek di Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Ratna hadir didampingi oleh pengacaranya, Samuel Lengkey di Dapur Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Jumpa pers ini ingin menjelaskan kenapa kedudukan hukum dan apa yang sebenarnya terjadi dari versi saya. Kemarin kan yang beredar di media kan lebih ke versi khayalan dan versi Dishub," ujar Ratna.
Terkait dengan kejadian tersebut, Ratna membuat klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa saat mobil B 1237 BR di derek, Ratna berada dalam mobil dan tidak meninggalkan mobil.
Sehingga posisi mobil tersebut bukanlah parkir, melainkan berhenti, karena sedang menunggu anak saya yang sudah selesai berolahraga.
Posisi mobil sesuai Pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas, yang berisi:
"Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."
2. Bahwa jalan di lokasi mobil B 1237 BR berhenti tidak terdapat marka jalan, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, hal ini dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
3. Bahwa Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari Seksi Penegakan Hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 huruf (e), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
4. Bahwa Petugas yang menderek mobil tidak menegur atau mem beri kesempatan bagi saya untuk memindahkan kendaraan, seperti yang dicantumkan dalam pasal 64 ayat l, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat S Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
5. Bahwa sebagai aparatur sipil negara, Petugas derek telah melanggar Asas Profesional, Asas Proporsional, Asas Keterbukaan, Asas Keadilan, dan telah mengabaikan prinsip kode etik, kode perilaku, integritas dan moralitas sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ratna mengatakan bahwa kejadian ini dapat menimpa siapapun, oleh karenanya ia memintaa agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kali ini tolong bantu saya meluruskan persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata. Tapi persoalan ini merupakan persoalan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia mempunyai masalah ini," ungkap Ratna.
4. Komentar Ratna Sarumpaet soal meme di media sosial

Beberapa hari yang lalu, banyak meme tentang Ratna Sarumpaet yang menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Ratna mengaku hanya tersenyum melihat memenya beredar di dunia maya.
"Kalau saya pribadi dibikin meme paling seram sedunia saya pernah saya melihat itu senyum-senyum saja," ujar Ratna saat dijumpai di Dapur Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna menyayangkan sikap masyarakat yang cenderung menghakiminya.
"Saya tidak tau kita harus belajar banget mengapa masyarakat kita seperti ini gak mau bertanya cenderung menghakimi bahkan," Senin (9/4/2018).
Tidak hanya meme, ia mengakatakan bahwa penjelasan yang ia sampaikan kerap kali 'dipelintir' lagi oleh teman- teman di media sosial.
Perempuan yang kerap dipanggil Kak Ratna berharap agar masyarakat tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian.
"Jadi kak Ratna sih tidak bisa bilang apa apa itu kayaknya tradisi kita sekarang. Jadi saya berharap waktu yang akan mendidik masyarakat untuk kayak gitu," harapnya.
5. Ratna menduga ada yang ingin dirinya berkonflik dengan Anies Baswedan
Insiden penderekan mobil Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berlangsung panjang. Ratna menduga ada beberapa oknum yang menginginkan dirinya berkonflik dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya lihat ada tendensi kemarin itu mau membuat saya berkonflik dengan Gubernur yang saya pilih," kata Ratna saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2018).
Ratna menggelar konfersi pers untuk memberikan klarifikasi dan somasi kepada Dishub DKI atas tindakan penderekan mobilnya di kawasan Tebet pada Selasa, (3/4/2018) lalu. Ia mengaku tidak ingin berkonflik dengan orang nomor satu di DKI Jakarta.
"Karena dia yang saya pilih saya gelar ini mau meluruskan, saya tidak mau dikonflik-konflikan dengan orang yang masih saya percaya," ujar Rarna.
Ratna mengatakan penderekan mobil merupakan hal lazim dilakukan terutama di kota-kota besar.
Namun, ia menyanyangkan banyak masyarakat yang belum sadar aturan terkait hal tersebut dan tidak menggunakan haknya untuk mengadukan aparat jika ada kesalahan.
"Mereka yang menjadi korban biasanya terima saja, kerja damai atau apa. Saya punya kewajiban kepada masyarakat bahwa warga punya hak jika kita diperlakukan melawan undang-undang," imbasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ratna menjelaskan petugas seharusnya mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia bersikeras bahwa petugas seharusnya menegurnya yang sedang berhenti dan bukan parkir.
Ratna mengharapkan petugas Dishub tidak melakukan penderekan serupa kembali. Ia ingin peraturan daerah diperbaiki agar masyarakat tidak kebingungan akan aturan parkir.
"Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata. Tapi persoalan ini merupakan persoalan semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia mempunyai masalah parkir ini," pungkas Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil Ratna karena dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Namun, Ratna menilai tidak melanggar aturan tersebut karena tidak ada rambu lalu lintas yang terpasang di kawasan itu.
Ratna sendiripun telah mengirimkan klarifikasi dan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Senin (8/4/2018) pagi.
6. Tanggapan Sandiaga Uno

Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, atas hal itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan menaati prosesur hukum yang berlaku.
"Ya langkahnya karena kalau sudah masuk ke ranah hukum kan tentunya harus mengikuti prosedur hukum," ujar Sandi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Namun Sandi tetap berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan malalui jalur mediasi.
Menurut Sandi, sebagai orang yang peduli terhadap penagakan hukum dan pelayanan publik Ratna diharapkan mempu memahami maksud dan tujuan mediasi yang disarankan.
"Kita tahu siapa Ibu Ratna Sarumpaet, keluarganya sudah sangat terkenal, dan saya sudah lama sekali menjalin komunikasi dengan beliau," ujar Sandi.
Sebab, selama ini Sandi mengaku dirinya sering berkomunikasi dengan Ratna terkait penegakan perda di Jakarta.
"Harapan saya, perdebatan ini diskursus ini dibawa ke sebuah diskursus untuk mensosialisasikan perda tersebut agar parkiran di wilayah DKI itu lebih tertata ke depan," lanjut Sandi. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)