Demi Laki-laki yang Dikenal di Facebook, Perempuan Hampir Paruh baya Ini Rela Transfer Puluhan Juta
Pelaku juga mengeluh ke korban bahwa tidak bisa pulang ke Jawa karena tidak diberi cuti oleh perusahaannya di Papua.
TRIBUNJAKARTA.COM, BLITAR - Aksi penipuan berawal dari perkenalan di media sosial terus terjadi di Blitar.
Kali ini, aksi penipuan lewat online itu menimpa Sunarsin (47), warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Baca: Kejutan, Begini Reaksi Agus Yudhoyono Dapat Voucer Gratis Markobar Sepanjang Masa dari Gibran
Akibat peristiwa penipuan itu, Sunarsin mengalami kerugian mencapai Rp 24,6 juta.
Dia melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Blitar Kota.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Minggu (8/4/2018).
Peristiwa penipuan itu bermula ketika Sunarsin berkenalan dengan lelaki yang menyebut dirinya di Facebook sebagai Dandi Devara Pratama.
Baca: Ingin Dihargai Masyarakat, Seorang Pria Bertato Menyamar Menjadi TNI Gadungan
Sejak November 2017, keduanya sering chating (mengobrol) di dunia maya.
Lalu, pada Maret 2018, pelaku menghubungi nomor telepon seluler (ponsel) korban.
Pelaku mendapat nomor ponsel korban juga dari akun Facebook milik korban.
Dalam perbincangan melalui telepon itu, pelaku mengaku sedang bekerja di Papua.
Sedangkan asalnya dari Bandung, Jawa Barat.
Sejak itu, pelaku dan korban sering berbincang melalui sambungan telepon.
Baca: Isak Tangis Istri Warnai Pemakaman Andika Basis Kerispatih
Pelaku pernah cerita ke korban sedang ingin memulangkan anaknya di Malaysia ke Indonesia.
Pelaku beralasan sudah lama tidak bertemu dengan anaknya yang merantau di Malaysia.
Pelaku juga mengeluh ke korban bahwa tidak bisa pulang ke Jawa karena tidak diberi cuti oleh perusahaannya di Papua.
Padahal, pelaku bilang ke korban ingin pulang ke Jawa untuk mencairkan deposito milik pelaku.
Lalu, pelaku minta tolong ke korban untuk membantu memulangkannya ke Jawa agar bisa mencairkan deposito miliknya. Karena tidak curiga, korban berjanji akan membantu pelaku pulang ke Jawa.
Baca: Isu Jalan Berbayar di Margonda, Wali Kota Depok; Hoaks
Pada April 2018, korban mendapat telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Arman.
Arman mengaku sebagai pegawai di tempat kerja pelaku di Papua.
Arman bilang ke korban bahwa pelaku bisa pulang ke Jawa untuk mencairkan deposito. Tetapi, korban diminta membayar uang sebesar Rp 12,6 juta untuk mencairkan deposito pelaku.
Tanpa pikir panjang, korban mentransfer sejumlah uang itu ke nomor rekening yang yang disebutkan pelaku.
Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban lagi. Pelaku meminta tolong ke korban untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 32,4 juta.
Uang itu untuk membayar denda pinalti deposito. Sebab, pelaku mencairkan deposito sebelum waktunya.
Saat itu, korban mengaku belum memiliki uang sebesar itu. Korban hanya mentransfer Rp 5 juta dan sisanya akan dibayar setelah punya uang.
Baca: Konsumsi Miras Tinggi, Sandiaga: Stres Masyarakat Tinggi dan Terkait Gangguan dan Kesehatan Jiwa
Beberapa hari kemudian, pelaku menelepon korban lagi menanyakan kekurangan pembayaran uang denda pinalti.
Korban mentransfer uang lagi sebesar Rp 7 juta untuk kekurangan denda pinalti deposito.
Terakhir, pada 6 April 2018, pelaku menghubungi korban lagi. Kali ini, pelaku meminta ditransfer uang sebesar Rp 10 juta untuk melunasi pembayaran denda pinalti deposito.
Tetapi, korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Saat itu, korban sudah curiga menjadi korban penipuan oleh pelaku. Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pelaku penipuan online ini lebih dari satu. Mereka bekerja secara kelompok, masing-masing punya peran sendiri," ujar Ipda Syamsul A.
Sebelumnya, kasus penipuan lewat media sosial menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca: Kenalkan Ariyanto, Remaja Bertelanjang Dada yang Mengejar Jokowi Saat Touring di Sukabumi
Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.
Kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.
Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.
Kasus penipuan lewat media sosial juga dialami Elfida Safitrie (40).
Ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook. (Surya Malang)