Berpura-pura Jabat Kapolres di Papua, Komplotan Penipu Tawari Moge Rp 250 Juta

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga pelaku berinisial TM (51), RM (42), dan ES (49).

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Komplotan Penipu Berpura-pura Jadi Kapolres 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -- Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk komplotan penipu ulung yang mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga pelaku berinisial TM (51), RM (42), dan ES (49).

Ketiganya asal Sumatera Utara.

Baca: 8 Fakta Sastrawan Danarto Meninggal Ditabrak Motor: Kronologis, Sosok, Karya dan Pengakuan Penabrak

Komplotan ini, mencari 'mangsa' berdasarkan marga.

Menurut Ade, hal itu untuk mempermudah komplotan ini melakukan penipuan.

TM, RM, dan ES mencari korban dengan menggunakan mesin pencarian, google.

Mereka mencari data korban dengan kekerabatan asal adaerah yang sama.

"Mereka berasal dari Sumatera Utara, jadi melihat marganya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Baca: Anies Baswedan Hadiri Rakornas Gerindra: Memang Tadi Saya Diusung, Diusung Naik Kuda

TM mendapat korban bernama Eiko Sihombing.

Kemudian, TM bercerita silisah keluarganya seakan dekat dan satu marga.

Ia juga mengaku sebagai seorang Kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai Kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku memanggil korban Bapak Uda atau Om, seolah-olah korban itu adiknya Bapak tersangka. Artinya, korban adalah adik dari bapak TM," ujar Ade.

Setelah menjalin komunikasi intens, TM meminta bantuan uang kepada Eiko untuk pindah dari Papua ke Cibubur.

Tahap pertama, pelaku meminta uang Rp10 juta dan dikirim melalui rekening yang akan diurus selanjutnya oleh tersangka RM yang berperan sebagai pembantu TM.

RM menghubungi korban dengan logat Jawa.

Pelaku menghubungi korban untuk meminjam uang tambahan senilai Rp 22 juta.

Beberapa jam kemudian TM kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta.

"Setelah keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp250 juta padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor tersebut tak dijual kemana-mana," ujarnya.

Karena berulangkali, Eiko baru sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu polisi menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Senin (9/4/2018).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, ia telah melakukan kejahatan itu sejak 2 tahun lalu dan sudah ada 20 korban. Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan. Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved