DPR Panggil MKEK dan IDI Perihal Kontroversi Metode "Cuci Otak" dr Terawan

"Saya harus bilang, pemerintah telat kalau baru mau uji klinis," ucap Ketua Komisi IX, Dede Yusuf.

Kompas.Com
Ketua Komisi IX Dede Yusuf 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memanggil pimpinan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Demi menjelaskan persoalan pengobatan Digital Substraction Angiography (DSA) atau dikenal metode 'cuci otak' untuk penyembuhan pasien stroke oleh dr Terawan Agus Putranto hingga sempat doker itu dipecat sementara.

"Kasus ini sudah menjadi perhatian di publik, kami sebagai perwakilan dari masyarakat, harus mengetahui kasus ini secara terang. Kami akan panggil MKEK dan IDI besok," ujar Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Hal itu Dede menjelaskan, sejauh ini metode 'Cuci Otak' ala dr Terawan sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

Kemudian, hal itu sudah diterapkan di berbagai negara. Begitu pun di Indonesia.

Baca: Dengar Kabar Danarto Meninggal Dunia, Menteri Agama Lukman Hakim Datangi RS Fatmawati Larut Malam

Hanya saja, ada pihak-pihak yang masih mempertanyakan dan belum menerima metode DSA tersebut di Tanah Air.

Padahal dari metode itu, lanjut Dede, sudah dapat menyembuhkan ribuan orang.

Jika, ada kegagalan, maka seharusnya dicek kembali penyakit yang bersangkutan.

"Kalau ada yang gagal, satu atau dua orang, ya kan bisa dicek ulang, apakah memang penyakitnya tidak bisa disembuhkan dengan metode itu? Atau ada hal lain. Sementara yang sembuh kan sudah ribuan orang," urainya.

Bukan hanya itu, pemerintah dianggap telat jika belum melakukan uji klinis dari temuan dokter Terawan. Sebab, di negara lain, sudah diterapkan dari beberapa tahun belakangan.

"Saya harus bilang, pemerintah telat kalau baru mau uji klinis," ucapnya.

Baca: Quaker Oats Indonesia Gandeng Artis Hamish Daud dalam Kampaye Sarapan Sehat

Dede enggan berkomentar banyak mengenai adanya kegaduhan di dalam internal organisasi IDI dari kebocoran tersebut.

Menurutnya, hal itu merupakan masalah internal dan DPR tidak dapat masuk lebih dalam.

"Makanya, kita coba bicara besok di DPR. Apa yang sebenarnya terjadi. Tapi, dokter Terawan tidak bisa hadir karena masih di luar negeri," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved