Iming-iming Duit Rp 20 ribu dan Burung Dara, Pria Ini Sodomi Bocah di Cikarang

"Hasil pemeriksaan sementara, korban sodomi ini ada 10 orang," ungkap Luthfi

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito saat menunjukkan barang bukti penangkapan pelaku sodomi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku sodomi berinisial SN (39).

Dia ditangkap lantaran menyodomi bocah berusia 12 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistiawan menjelaskan, modus pelaku untuk mengelabui korban, yakni dengan cara mengiming-imingi uang Rp 20 ribu dan memberikan satu ekor burung dara.

Baca: Berpura-pura Jabat Kapolres di Papua, Komplotan Penipu Tawari Moge Rp 250 Juta

"Bukannya diajak beli burung dara, korban malah diajak ke rumah kontrakan pelaku, Di sana dia melucuti pakaian lalu menyodomi korban sambil diimingi uang Rp 200 ribu. Jika korban tidak mau, pelaku tak segan mengeluarkan ancaman," jelas Luthfi di Cikarang, Rabu (11/4/2018).

Menurut Lutfie, pelaku ditangkap saat sedang memgang burung dara di halaman rumah, di kawasan Cikarang. Selama ini, ia memang dikenal sebagai pencari burung untuk diperjual belikan, meski demikian, ia juga bekerja di salah satu perusahaan sebagai tukang bersih-bersih.

"Hasil pemeriksaan sementara, korban sodomi ini ada 10 orang," ungkap Luthfi.

Baca: 8 Fakta Sastrawan Danarto Meninggal Ditabrak Motor: Kronologis, Sosok, Karya dan Pengakuan Penabrak

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Rizal berharap, bagi orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Disamping itu, kami juga terus bergerak ke lapangan dengan meminta informasi dari sejumlah saksi," kata Rizal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancamanya 15 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved