Komisi IX DPR Perintahkan Kementerian Kesehatan Bentuk Satgas Perihal Metode 'Cuci Otak' dr Terawan
"Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI untuk membentuk satuan tugas"
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menduga ada unsur politik terkait bocornya surat rekomendasi sanksi terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto.
Menurut Dede, mungkin saja ada pihak yang sengaja mengadu domba antara PB IDI dan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Kedua lembaga tersebut memang diketahui sebagai organisasi yang menaungi dua profesi Terawan, yakni dokter dan juga prajurit Angkatan Darat.
"Itu kan berawal dari bocornya surat ya kan, artinya apa? Mungkin ada niatan niatan mengadu antara kedua lembaga ini atau institusi ini, bisa saja politik" ujar Dede.
Politisi partai Demokrat itu pun mengimbau agar IDI kedepannya bisa menjaga kerahasiaan surat tersebut, jika memang isi dari surat itu memuat hal yang bersifat internal saja.
Baca: Ikatan Dokter Indonesia, Izinkan Dokter Terawan Buka Praktik Lagi
"Menurut kami, kalau belum selesai urusannya di dalam (organisasi IDI), jangan sampai bocor karena itu bagian dari proses internal," kata Dede.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa isi surat tersebut telah diketahui masyarakat luas dan menimbulkan keresahan.
Sehingga jangan salahkan Komisi IX, jika akhirnya merekomendasikan 3 hal kepada Kementerian Kesehatan RI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan tentunya IDI.
"Kita tidak akan menanggapi kalau tidak menjadi konsumsi publik, kalau sudah menjadi konsumsi publik, maka itulah tadi rekomendasi DPR," tegas Dede.
Ada tiga hal yang didesak Komisi IX agar segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait.
Poin pertama adalah komisi yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan kesehatan itu mendesak agar Kementerian Kesehatan membentuk Saruan Tugas (Satgas) bersama.
Baca: Amin Syam Bersyukur Saat Mendapat Kaki Palsu dari Menteri Sosial Idrus Marham
"Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI untuk membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," papar Dede, dalam RDP tersebut.
Hal tersebut bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang digunakan Dokter Terawan dalam terapi cuci otaknya, sebagai metode terapetik.