Komisi IX DPR Perintahkan Kementerian Kesehatan Bentuk Satgas Perihal Metode 'Cuci Otak' dr Terawan
"Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI untuk membentuk satuan tugas"
Komisi IX pun memberikan waktu 45 hari bagi Kemenkes dan pihak terkait untuk membentuk satgas tersebut.
"Untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) sebagai metode terapetik, paling lambat 45 hari," jelas Dede.
Dede kemudian menyampaikan poin kedua, yakni Komisi IX DPR RI juga meminta agar Kemenkes, KKI, dan IDI untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang DR dr Terawan Agus Putranto.
Selanjutnya, poin ketiga Komisi IX mendesak ketiga lembaga tersebut untuk menjelaskan metoda DSA tersebut kepada seluruh masyarakat.
Agar kelak tidak ada keresahan yang ditimbulkan mengacu pada polemik praktik Dokter Terawan yang terjadi saat ini.
"Komisi IX mendesak Kemenkes, bersama KKI dan IDI untuk bertanggungjawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat, agar dapat meredam keresahan," tutur Dede.
Bentuk Satgas
Dede Yusuf juga menyampaikan komisi yang dipimpinnya meminta agar Satuan Tugas (Satgas) bersama segera dibentuk Kementerian Kesehatan RI dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) sebagai terapi terapetik.
Kemenkes pun menyanggupi permintaan tersebut dengan tenggat waktu selama 45 hari.
"Ya tenggatnya 45 hari, tadi mereka (Kementerian Kesehatan) minta waktu, dan satuan tugasnya terhitung hari ini," ujar Dede.
Menurut Dede, waktu lebih dari satu bulan itu bukan merupakan waktu yang lama. Ia menilai bahwa tidak mudah bagi siapapun untuk melakukan penelitian karena harus mengantongi cukup data dari berbagai sumber.
Baca: Pemilik Warung Jamu di Depok Coba Kelabuhi Polisi dengan Sembunyikan Miras di Kebun
"Nggak (terlalu lama), melakukan penelitian tentu tidak mudah, kan harus mendapatkan informasi-informasi baik dari pasien (dan dari sumber lainnya)," tegas Dede.
Oleh karena itu politisi Partai Demokrat itu pun menekankan putusan terkait hasil penilaian teknologi kesehatan tersebut tidak bisa diperoleh secara cepat.
"Jadi nggak bisa besok lah langsung diputuskan, nggak bisa," kata Dede.(Tribun Network/fit/wly)