Pascapenyelundupan Puluhan Kendaraan, Pengawasan Bea Cukai di Dermaga Marunda Center Diperketat

"Paling dekat ada di kawasan Marunda Center kira-kira mungkin dua kilometer dari sini dan ini akan diperluas," lanjut dia.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapal Fajar Bahari V di Dermaga Marunda Center, Kamis (12/4/2018) 

Baca: Gunakan Motor Listrik, Jokowi Bonceng Iriana Saat Blusukan di Agats Papua

Kasus penyelundupan 27 kendaraan ini nantinya akan dikenakan pelanggaran UU perdagangan.

"Ya penggelapan. Kalau dia ekspor impor pasti dia lari dari bea masuk dan pajak-pajak. Kalau dia dalam negeri dia akan lari dari ketentuan perdagangan barang dalam negeri. Itu nanti pelanggarannya UU perdagangan," pungkas Oentarto.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved