Pemkot Depok Somasi Penutup Akses Jalan ke Kecamatan Limo, Tidak Ditanggapi Akan Dibongkar Paksa
Somasi pertama telah dilayangkan Rabu (11/4/2018), dan tidak ditanggapi, sehingga somasi kedua akan dilayangkan Camat Limo ke Suganda, Kamis
Ke depan, Herry berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Baca: Perbedaan Pendapat Anies dan Sandiaga Terkait Libur Sekolah Saat Asian Games
Seperti diketahui penutupan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, terjadi sejak Selasa (10/4/2018) lalu, oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.
Penutupan dilakukan dengan pemagaran jalan di sekitar 35 meter menjelang Kantor Kecamatan Limo.
Pemagaran menggunakan beberapa drum yang dijejer sekaligus dibeton di sepanjang lebar jalan. Material kayu, batu dan besi juga ditumpuk di sekitarnya.
Baca: Begini Pengakuan Bocah SMP yang Dipersekusi, Diarak dan Ditelanjangi Karena Diduga Maling Jaket
Jejeran drum, setinggi sekitar satu meter yang dijadikan pagar penutup jalan itu, tampak dilumuri campuran semen dan kerikil.
Beberapa bata hebel juga dipasang di sekitar drum dan juga disemen.
Sejumlah material kayu dan bambu diletakkan melintang di sekitar drum dan hebel yang sudah dibeton.
Di atasnya dipasang sebuah spanduk kain selebar sekitar 4 X 1 meter. Spanduk bertuliskan larangan bagi siapapun untuk tidak melintas dan membongkar pagar tembok tanpa izin pemilik lahan. (Budi Sam Law Malau)