Tewas Tenggak Miras
Pelarian Bos Miras Oplosan Maut Berakhir: Buronan, Ngumpet di Kebun Sawit, Dibawa ke Cicalengka
Meski begitu, keberadaan Simbolon terus dipantau oleh tim pemburu dari Ditres Narkoba dan Polres Bandung.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Baca: Dikejar Warga, Sejumlah Pelajar Bawa Celurit Langsung Kocar-kacir
"Jejak terakhir informasi dari penyidik, yang bersangkutan sudah ke luar Pulau Jawa. Tapi kami tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (17/4/2018).
Meski begitu, keberadaan Simbolon terus dipantau oleh tim pemburu dari Ditres Narkoba dan Polres Bandung.
Menurutnya, selama perburuan, Simbolon kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain di luar Pulau Jawa.
"Secara teknis penyidik sudah mengetahui keberadaannya. Tapi yang bersangkutan pindah terus. Pelariannya berpindah. Nah berpindahnya satu titik ke titik lain apakah di rumah saudaranya atau penginapan," kata Truno.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka istri Simbolon yakni Hamciak Manik dan dua orang pegawai, Julianto Silalahi dan Willy.
Seperti diketahui, korban miras oplosan mencapai 40 orang lebih di Kabupaten Bandung. Korban dirawat di RSUD Cicalengka, Ebah dan RS AMC. Puluhan korban ini mengalami gangguan penglihatan, muntah hingga mual
3. Polda Jabar Tangkap Bos Miras Oplosan Maut

Polda Jabar berhasil menangkap pelaku utama pabrik miras oplosan di Cicalengka, Jabar.
Pelaku bernama Samsuddin Simbolon, warga Jalan Bypas Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan 34 orang ini ditangkap di daerah Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/4/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Polisi dan tersangka masih dalam perjalanan dari Musi ke Bandung.
Sebelumnya, polisi mencari dan mengejar Samsuddin Simbolon di sejumlah tempat di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
Penangkapan ini sebagai respons ultimatum Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin yang meminta kasus peredaran miras oplosan harus tuntas, sampai rata tanah.
Penindakan dilakukan mulai dari level penjual, distributor, pembuat, dan hingga pemodal.