Deretan Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini, Yuk Intip!

Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi ‎layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Jumat (20/4/2018).

Baca: Marak Kaus #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera: Baru Kausnya Aja Pak Jokowi Udah Khawatir

Lokasinya yaitu :

Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, ‎Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran‎, Jakarta Selatan.

Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, ‎Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, ‎Jakarta Utara.

Jakarta Barat : Mall Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jakarta Timur : Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.

Baca: Curhat Arti Perjuangan, Tantri Kotak: Saat Ada Kesulitan Pasti Ada Pendewasaan

Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.

Sementara itu, bagi Anda warga Jakarta yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga bisa mendatangi Samsat keliling yang ada di lima wilayah Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved