Deretan Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini, Yuk Intip!

Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pelayanan ‎Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Lokasinya yakni :

Jakarta Pusat : Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Jakarta Utara : Masjid Al Musyawah,‎ Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Jakarta Barat : Mall Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Jakarta Selatan : Gedung Sampoerna Strategic, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

‎Untuk membayar PKB di tempat ini, Anda harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)‎ asli beserta fotokopi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved