8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Divonis Mati: Peran Pelaku, Merasa Ditipu, Digaji Rp 20 Juta

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta saat persidangan para terdakwa penyelundup sabu itu.

TRIBUNJAKARTA.COM/ SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana persidangan penyelundupan sabu 1 ton di perairan anyer yang bergulir di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan warga negara Taiwan karena menyelundupkan 1 ton sabu-sabu ke Indonesia.

Penyelundupan sabu seberat 1 ton itu menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta saat persidangan para terdakwa penyelundup sabu itu.

Berikut rangkumannya:

1. Lima awak kapal Wanderlust divonis mati

Terdakwa penyelundup sabu asal Taiwan
Terdakwa penyelundup sabu asal Taiwan (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Lima warga negara Taiwan yang memiliki peran sebagai awak kapal Wanderlust dalam penyelundupan satu ton sabu-sabu dari Taiwan ke Indonesia divonis hukuman mati.

Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Baca: Digrebek Warga, Pasangan Selingkuh Sering Berhubungan Intim Saat Suami Kerja

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Hukuman bagi kelima terdakwa sama dengan hukuman untuk ketiga rekan lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Kelima terdakwa diketahui mengangkut satu ton sabu-sabu menggunakan kapal Wanderlust dan menyerahkannya pada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.

Majelis hakim menilai kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca: Sering Jadi Perdebatan, Perlukah Wanita Mencukur Rambut Kemaluan?

"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Haruno.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Perbuatan para terdakwa juga terkait dengan jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan kelima terdakwa.

Kelima terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut.

2. Tiga WNA Taiwan yang angkut sabu dari Anyer divonis mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga WNA asal Taiwan dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu.

Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," katanya.

Ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

3. Pembelaan terdakwa penyelundup sabu 1 ton

Delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu meminta keringanan hukuman saat memberikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu meminta keringanan hukuman saat memberikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundup satu ton sabu-sabu dengan hukuman mati.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, kedelapan tersangka dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Satu dari delapan terdakwa bahkan menulis surat bertulisan mandarin.

Ia adalah Juang Jin Sheng, awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.

Jin Sheng bercerita, ia telah menjadi pengangguran sejak pabrik perkapalan tempatnya bekerja bangkrut.

Sementara itu, kedua orangtuanya sakit parah.

"Ibu ayah saya sakit, butuh operasi, terutama ayah menderita kanker. Saya dan abang saya sama-sama berjanji akan menanggung biaya operasi," kata Jin Sheng sebagaimana diterjemahkan penerjemah.

Jin Sheng dan kakaknya telah berupaya meminjam uang kepada teman-teman mereka.

Saat itu, teman lamanya menawari pekerjaan menjadi anak buah kapal.

Tanpa menanyakan kejelasan pekerjaan itu, Jin Sheng langsung menerima tawaran teman lamanya demi mendapatkan uang untuk pengobatan orangtua.

Pekerjaan itulah yang kemudian membawanya menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu.

Selama mendekam di balik jeruji besi, Jin Sheng mengaku selalu memikirkan kesehatan kedua orangtuanya.

Dia pesimistis bisa bertemu lagi dengan kedua orangtuanya yang sakit, mengingat dia dan tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman mati.

"Selama ditahan sembilan bulan, saya selalu khawatir memikirkan kondisi kesehatan ayah dan ibu. Saya tidak tahu masih ada atau tidak kesempatan untuk ketemu ayah ibu," ujarnya.

Jin Sheng mengaku menyesal.

Ia juga tak tahu barang yang diangkut di kapal Wanderlust adalah sabu-sabu.

Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Merasa ditipu

Tak hanya Jim Sheng, tujuh terdakwa lainnya juga meminta putusan yang lebih ringan.

Mereka juga mengaku tidak mengetahui barang yang harus diantar ke Indonesia itu adalah sabu-sabu.

Mereka merasa ditipu.

"Saya awalnya ditipu, disebut yang akan diangkut produk pertanian. Setelah kejadian, saya sangat menyesal," ujar seorang terdakwa, Kuo Chun Yuan.

Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu, berharap majelis hakim yang menangani perkara mereka memberikan putusan yang adil.

Mereka adalah tulang punggung keluarga. "Saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan putusan yang adil," ucap Guan Yu.

4. Terdakwa digaji Rp 20 Juta dan dijanjikan upah Rp 400 juta

Delapan terdakwa penyelundupan sabu satu ton tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/4/2018) untuk jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik sore ini
Delapan terdakwa penyelundupan sabu satu ton tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/4/2018) untuk jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik sore ini (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Lima terdakwa yang menjadi awak kapal Wanderlust dalam penyelundupan satu ton sabu-sabu digaji Rp 20 juta per bulan.

Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Tak hanya itu, mereka juga dijanjikan upah Rp 400 juta apabila berhasil menjalankan misi penyelundupan sabu-sabu tersebut.

"Para terdakwa disuruh menjadi penerima, mengirimkan, atau menjadi perantara dan menerima upah per bulannya diberikan Rp 20 juta setiap orang dan setelah (sabu) diterima, dijanjikan lagi Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi.

Haruno membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Dalam sidang terpisah, Hakim Ketua Effendi Mukhtar menyebut tiga terdakwa lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga tidak memiliki izin untuk mengangkut narkotika dari Anyer, Banten, yang mereka terima dari lima terdakwa.

Sama seperti lima terdakwa yang menjadi awak kapal, ketiga terdakwa itu juga dijanjikan upah yang besar.

Namun, Effendi tak menyebutkan jumlahnya.

"Bahwa terhadap pekerjaan yang diterima para terdakwa tersebut, mereka telah menerima dan dijanjikan upah yang besar," kata Effendi.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati bagi semua terdakwa, baik awak kapal maupun yang mengangkut di daratan Anyer.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

5. Majelis hakim nilai tak ada alasan hapus hukuman mati

Terdakwa penyeludupan sabu 1 ton di ruang sidang saat sidang lanjutan akan digelar (5/4/2018).
Terdakwa penyeludupan sabu 1 ton di ruang sidang saat sidang lanjutan akan digelar (5/4/2018). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi para terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu ke Indonesia.

Majelis hakim menilai kedelapan terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Majelis hakim menilai terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung terbukti menyerahkan sabu-sabu yang mereka angkut menggunakan kapal Wanderlust kepada tiga rekan mereka yang menunggu di Anyer, Banten.

Ketiga rekannya itu yakni terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Mereka bertiga dinilai terbukti menerima sabu-sabu.

Sabu-sabu yang mereka selundupkan juga sangat banyak.

"Jumlah narkotika yang dibawa dari luar negeri tersebut yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini jumlahnya sangat besar, hampir mencapai satu ton," katanya.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang tengah giat memberantas narkotika.

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," ucap Effendi.

Sidang perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu ini dibagi menjadi dua berdasarkan peran para terdakwa.

Pertama yakni sidang dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang diketuai hakim Effendi Mukhtar.

Ketiga terdakwa berperan mengangkut satu ton sabu-sabu dari Anyer menggunakan mobil setelah dikirim melalui jalur laut.

Sementara perkara kedua yakni sidang dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang diketuai hakim Haruno Patriyadi.

Kelima terdakwa itu berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu tersebut.

Kedelapan terdakwa sama-sama divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

6. Terdakwa ajukan banding

Para terdakwa akan mengajukan banding melalui penasihat hukum mereka.

Permohonan banding akan diajukan dalam tujuh hari ke depan.

"Sudah menjadi kewajiban para terdakwa yang dihukum mati harus dilakukan upaya hukum. Kami akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar penasihat hukum terdakwa Juan Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Juan mengakui, kedelapan terdakwa memang bersalah menyelundupkan 1 ton sabu-sabu.

Namun, tim penasihat hukum merasa para terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana penjara.

Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu adalah sabu-sabu.

"Harapan kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," katanya.

Kedelapan terdakwa, lanjut Juan, menyerahkan semua keputusan kepada tim penasihat hukum.

Juan dan penasihat hukum lainnya telah menyampaikan rencana banding kepada para terdakwa melalui bantuan penerjemah.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan para terdakwa. Kami juga sudah bersepakat, mereka tetap menyerahkan kepada kami sepenuhnya bahwa upaya hukum apa yang terbaik buat mereka," ucap Juan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada delapan terdakwa.

Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, yang menerima sabu-sabu dari kelima terdakwa dan mengangkutnya menggunakan mobil. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved