Hari Buruh Internasional

Tuntut Realisasi Kenaikan Upah dari Rp 1.700 Menjadi Rp 2.250, Marsinah Tewas Setelah Hilang 3 Hari

Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi renungan mengenang kematian Marsinah dan Sebastian di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara, Jumat (8/5/2015). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Di hari buruh ini, tentunya para buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi akan melakukan aksinya di depan gedung pemerintahan.

Dalam kesempatan itu para buruh dengan gigih dan berani menyuarakan berbagai tuntutannya pada pemerintah.

Keberanian dan kegigihan yang tak kalah besar juga mengalir di dalam diri seorang perempuan bernama Marsinah asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca: Alasan Biaya, Seorang Ibu di Surabaya Kabur dari Rumah Sakit Tinggalkan Bayi yang Baru Dilahirkan

Ya, tentunya nama Marsinah sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Marsinah merupakan seorang aktivis dan buruh pabrik yang bekerja di sebuah perusahaan perakitan jam yang ada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Marsinah yang hidup pada masa Pemerintahan Orde Baru itu ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari.

Baca: Bayi Aditya Ditemukan, Saksi Penculikan Ini Tunaikan Nazar Cukur Plontos

Di mana orang-orang yang vokal pada saat itu memang akan tersingkirkan.

Dan mungkin, hal ini juga dialami oleh Marsinah yang sempat diculik sampai akhirnya terbunuh.

Mayat Marsinah ditemukan di hutan yang ada di Dusun Jegong, Desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi jenazah Marsinah menyimpulkan jika ia tewas akibat penganiayaan berat.

Baca: Di Hadapan Penjabat Wali Kota Bekasi, Buruh Suarakan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kelompok

Pada tahun yang sama, Marsinah mendapatkan Penghargaan Yap Thiam Hien.

Kasus ini kemudian menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang kemudian dikenal sebagai kasus 1713.

Marsinah merupakan salah satu pejuang hak-hak buruh saat itu.

Pada awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi imbauan kepada perusahaan agar menaikkan kesejahteraan para karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% dari gaji pokok.

Tentunya imbauan itu mendapatkan sambutan yang baik dari para karyawan.

Namun tidak bagi perusahaan, karena ini artinya beban pengeluaran mereka menjadi bertambah.

Pada pertengahan April 1993, karyawan di pabrik tempat Marsinah bekerja berdiskusi mengenai surat edaran ini dan sampai akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan unjuk rasa.

Baca: Sempat 2 Kali Diusir Karena Dianggap Kampanye, Pedagang Kaos #2019GantiPresiden: Saya Cuma Cari Duit

Unjuk rasa dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan tuntutan kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Marsinah menjadi salah satu buruh yang aktif dalam aksi unjuk rasa ini.

Mulai dari rapat pembahasan rencana unjuk rasa sampai pada aksi unjuk rasa sendiri.

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja dan mogok total bekerja pada 4 Mei 1993.

Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah karyawan sesuai dengan imbauan pemerintah.

Baca: Ternyata Buruh Butuh Waktu Minimal 5 Tahun Agar Bisa Mencicil Motor Besar

Sampai tanggal 5 Mei, Marsinah masih aktif bersama teman-temannya dalam kegiatan unjuk rasa dan berbagai macam kegiatan perundingan.

Bahkan ia menjadi satu dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Barulah mulai tanggal 6 Mei keberadaan Marsinah tidak diketahui sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada 8 Mei 1993.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 30 September 1993, telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Marsinah.

Baca: Sempat Putus Asa, Kaki Palsu Menyambung Mimpi Sang Pekerja Pabrik Cat

Meski ada beberapa pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini, tetap saja masih ada keganjilan yang sepertinya masih disembunyikan.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Marsinah ditangkap secara diam-diam dan dijatuhi hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Namun, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).

Baca: KSPI Tuntut Pemerintah Cabut Perpres Terkait TKA Tak Terampil dari China

Putusan MA tersebut tentunya menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak.

Hal ini justru membuat orang-orang beranggapan jika penyelidikan kasus ini hanyalah rekayasa.

Karena satu demi satu terungkap pengakuan mengejutkan dari para terdakwa yang ternyata tidak mengetahui rapat ataupun hal-hal terkait perencanaan pembunuhan Marsinah.

Dikutip dari laman Kompas, beberapa tahun yang lalu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat menggelar aksi di makam pejuang buruh itu.

Aksi itu dilakukan bertepatan pada hari buruh, 1 Mei 2011 silam.

Ketua AJI Kediri, Hari Tri Wasono mengatakan jika pihaknya sengaja memanfaatkan hari buruh pada saat itu untuk kembali mengingatkan pemerintah terhadap 'utang' lama itu.

Baca: Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ini Jadi Pengedar Sabu, Gunakan Metode Ranjau

Meski menerima penghargaan dan masuk ke dalam catatan ILO, tetap saja, sampai hari ini pembunuh Marsinah yang sebenarnya masih belum menerima hukuman.

Marsinah hanya satu dari puluhan kasus pelanggaran HAM lainnya yang tidak pernah berakhir dengan kejelasan.

Marsinah hanya buruh yang memperjuangkan hak-haknya.

Tapi sayang, nasib berkata lain pada perjuangannya.

Meski demikian, sampai hari ini masih banyak orang yang mengenang Marsinah.

Para Mahasiswa masih terus mengusung kasus Marsinah dalam aksi-aksi hari buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Marsinah, Pahlawan yang Tersingkirkan: Hilang Karena Memperjuangkah Hak-hak Buruh Di Masa Orde Baru

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved