Terblokir Belum Registrasi? Jangan Risau, 9 Panduan Ini Atasi Kartu SIM Prabayarmu yang Terblokir

Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?

Editor: Ilusi Insiroh
kominfo.go.id
Ilustrasi Kartu Prabayar 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Batas waktu masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar sudah selesai pada Senin (30/4/2018).

Selasa (1/5/2018) semua operator telepon seluler memblokir total semua nomor yang belum diregistrasi.

Dengan adanya pemblokiran, pemilik nomor tidak bisa melalukan panggilan, mengirim sms, dan akses internet. 

Baca: Tiga Minggu Jelang Bulan Suci Ramadan, Kasatgas Pangan Klaim Harga Stabil

Lalu bagaimana jika kamu belum registrasi dan nomor kartu prabayar sudah diblokir?

Sebenarnya masih ada kesempatan terakhir buat kamu yang nomornya terblokir karena belum melakukan registrasi.

Pelanggan seluler sebenarnya masih bisa melakukan registrasi susulan.

Inilah panduan praktis untuk nomor ponsel yang terblokir lewati masa registrasi.

1. Registrasi sms

Untuk pelanggan lama, kamu bisa melakukan registrasi melalui sms ke nomor 4444 karena layanan ini masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.

Meski diblokir, pelanggan masih bisa melakukan pendaftaran via SMS ke nomor 4444.

Format smsnya pun beragam tergantung dari operator selulernya.

Untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) operator XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Baca: Laudya Chyntia Bella Bongkar Kebiasaan Engku Emran Hingga Perubahan yang Dialaminya

2. Syarat

Pelanggan tinggal menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

3. Bisa registrasi website

Untuk pelanggan XL, registrasi bisa dilakukan melalui website resmi XL dan tidak dipungut biaya.

4. Datang ke gerai

Jika ingin cepat, kamu bisa mendatangi gerai operator seluler.

5. Durasi registrasi

Normalnya, durasi registasi adalah 1 x 24 sejak melakukan pendaftaran dan ditandai dengan sms balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.

Setelah itu, blokir akan dibuka dan pelanggan bisa melakukan penggilan telepon, mengirim sms hingga akses internet.

6. Pengecekan registrasi

Jika belum menerima sms registrasi, kamui bisa mengecek via USSD.

Untuk pelanggan XL dan Axis bisa mengecek dengan menekan di layar ponsel dengan format *123*4444#.

Baca: Mendikbud Angkat Bicara Soal Hasil UN SMA Tak Diumumkan Secara Online

7. Gagal registrasi

Kegagalan registrasi salah satunya disebabkan sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan.

Nomor NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.

8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah

Salah satu kendala registrasi adalah NIK bermasalah sehingga kamu melapor ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.

Informasi NIK bisa juga melalui layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Kamu juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.

Baca: VIDEO Lurah Tak Dapat Laporan Saat Kecelakaan Pengerjaan Pipa di Penjaringan Terjadi

9. Hanya 3 nomor

Kamu sebagai operator selulur hanya dibatasi bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.

Apabila ingin lebih dari itu, kamu bisa mendatangi gerai operator seluleryang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul : 9 Panduan Praktis Kartu Prabayar yang Terblokir Lewati Masa Registrasi

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved