Tak Miliki Izin BPOM, Rumah Ini Dijadikan Pabrik Ciu di Tambora, Begini Penampakannya

"Selain itu garasi juga digunakan untuk menyimpan kemasan hasil olahan ciu siap edar," kata Argo.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Rumah di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat yang menjadi pabrik produksi ciu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
 

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polisi menggrebek rumah yang digunakan sebagai tempat pembuatan ciu di Jalan Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat.

Bila dilihat dari luar tak ada yang janggal dari rumah tiga lantai tersebut.

‎Pintu gerbang yang cukup tinggi membuat aktivitas dari rumah yang disewa PRW (58)  tak diketahui warga sekitar.

Namun siapa sangka bila di dalam rumah itu dijadikan tempat produksi dan pengolahan ciu beromzet miliaran rupiah.

Pantauan TribunJakarta.com, hampir seluruh ruangan dari rumah itu dijadikan tempat pengolahan ciu.

"Proses produksinya memang ada di dalam rumah ini yang terdiri dari beberapa ruangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di lokasi, Kamis (3/5/2018).

Argo mengatakan garasi di rumah ini digunakan untuk menyimpan bahan dan alat produksi.

Baca: Berawal Perang Tagar di Media Sosial Hingga Berimbas ke Dunia Nyata, Mahfud MD Bongkar Fakta Ini

"Selain itu garasi juga digunakan untuk menyimpan kemasan hasil olahan ciu siap edar," kata Argo.

Masuk ke dalam rumah, di lantai satu digunakan untuk menyimpan botol kosong serta kardus.

Tempatnya berada di bawah tangga yang menghubungkan ke lantai dua dan tiga.

Naik ke lantai dua, terdapat dua ruangan yang digunakan untuk proses produksi ciu.

Udara pengap serta aroma fermentasi dari bahan baku ciu yang sedang diendapkan sangat terasa di lantai ini.

Baca: Susi Ferawati Korban Persekusi di CFD Geram Dibilang Babu Hingga Nasi Bungkus, Begini Kisahnya

Argo menjelaskan, ruang depan digunakan untuk menyimpan drum saat proses fermentasi ciu.

Sementara ruang tengah sebagai tempat produksi, tempat penyaringan dan tempat pengemasan.

‎Kemudian apa yang terlihat di lantai tiga juga sama seperti di lantai dua.

"Dan satu ruangan di lantai tiga yang dijadikan tempat penyimpanan drum kosong," ujar Argo.

Tempat ini digrebek karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemilik usaha ini, PRW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Karena ia tanpa memiliki izin di bidang farmasi dan tidak memperhatikan standar keamanan pangan," ucap Argo.

PRW telah ditahan dan dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved