BPOM Bongkar Produksi Rumahan Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Tambora
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2018) lalu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2018) lalu.
Di rumah tiga lantai itu disulap sebagai tempat produksi kosmetik ilegal diduga mengandung bahan berbahaya bagi kulit.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan dari dalam rumah pihaknya mengamankan 21 jenis kosmetik ilegal.
"Tepatnya ada 21 item atau 39.389 produk. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," kata Penny saat meninjau rumah tersebut bersama wartawan pada Selasa (15/5/2018).
Pantauan TribunJakarta.com, kosmetik ilegal diletakkan di dalam kardus yang menumpuk di dalam rumah.
Produk-produk tersebut di antaranya, Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
"Estimasi total temuan diperkirakan mencapai Rp 15 miliar," kata Penny.
Selain mengamankan kosmetik ilegal, BPOM juga mengamankan alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti itu akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan di dalamnya.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk-produk kosmetik ilegal diduga kuat mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri dan hidrokinon.
Dalam kasus ini, pemilik usaha berinisial AN alias NK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," jelas dia.