Didakwa Suap Anggota DPRD, Bupati Lampung Tengah Mustafa Terancam Dipenjara Lima Tahun
Menurut jaksa, awalnya Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAAN - Bupati Lampung Tengah, Mustafa resmi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014 2019.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yakni Rp 2.000.000.000 sebanyak dua kali, Rp 1.500.000.000 sebanyak dua kali, Rp 495.000.000, Rp 1.200.000.000, Rp 1.000.000.000, hingga totalnya Rp 9,6 miliar.
"Uang diberikan ke anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menjelaskan pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Meski pihak PT SMI menyatakan sepakat tetapi kegiatan tersebut belum bisa berlangsung karena rencana peminjaman uang harus mendapat persetujuan dari DPRD dan Pertimbangan Kemendagri.
Dari hasil rapat di DPRD Lampung Tengah, hanya satu fraksi, Partai Keadilan Sejahtera yang setuju dengan pengajuan dana tersebut.
Bupati Lampung Tengah, Mustafa berusaha bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga agar mau mempengaruhi fraksi lain, yakni Gerindra dan Demokrat.
Menurut jaksa, awalnya Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut.
Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
Pertama Natalis Sinaga meminta Mustafa menyediakan uang Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa lalu memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pekab pada tahun 2018.
Tidak lama berselang, Natalis Sinaga kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Gerindra.
Apabila Taufik tidak menyediakan uang tersebut, maka Natalis Sinaga mengatakan ketiga fraksi menolak permohonan itu.