Didakwa Suap Anggota DPRD, Bupati Lampung Tengah Mustafa Terancam Dipenjara Lima Tahun
Menurut jaksa, awalnya Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut.
Mustafa sepakat memberikan uang dengan meminjam dana dari Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.
Atas uang itu, Mustafa menjanjikan dua proyek dengan nilai total anggaran mencapai Rp 67 miliar.
Lanjut Simon Susilo dan Budi Winarto mengumpulkan uang dengan total Rp 12,5 miliar.
Uang itu diambil oleh Rusmaldi selaku ajudan anak buah Taufik.
"Disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing masing ketua fraksi dan anggota DPRD. Nantinya Taufik Rahman bertugas menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga," kata Jaksa.
Pemberian uang direalisasikan oleh Mustafa secara bertahap sejak November sampai dengan Desember 2017 dengan total uang sebesar Rp 8,6 miliar.
Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribun Network/fel/wly)