Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati: Reaksi Terdakwa, Isi Surat dan Respon Korban Selamat

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

"Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.

2. Reaksi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.

Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.

Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.

Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved