Sidang Bom Thamrin
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati: Reaksi Terdakwa, Isi Surat dan Respon Korban Selamat
Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Aman menyerahkan secarik kertas yang diambil dari kantong gamisnya kepada Asrudin.
Ditanya seusai persidangan, kata Asrudin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke pembelaan.
"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asrudin.
Menurut Asrudin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri, "Iya," ucapnya.
"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," sambungnya.
Akhmad Jaini memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018) pagi. "Kita semua jam 08.30 kita mulai ya. Sidang ditutup," ucap Akhmad sambil mengetukkan palu tiga kali.
Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan. Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.
4. Isi Secarik Kertas Aman Abdurrahman
Ketika persidangannya berlangsung, terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman memberikan sebuah surat kertas kepada kuasa hukumnya.
Hal itu dilakukan Aman, usai Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan hukuman mati kepada Aman.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aman yang bernama Asrudi Hatjani mengatakan, surat kertas tersebut berisi poin-poin pembelaan aman pada sidang selanjutnya.
Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Saya belum baca poin-poin pembelaannya, intinya berisi pembelaan untuk sidang minggu depan," ucap Asrudin di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Asrudin juga menuturkan, kertas berisi poin pembelaan tersebut tidak bisa ia bacakan sekarang, karena untuk keperluan sidang selanjutnya.
Ia mengatakan, Aman merasa keberatan atas tuntutan yang diterimanya, karena Aman merasa bukan penggerak aksi terorisme amaliyah.
"Dia merasa keberatan, karena merasa bukan penggerak dari aksi terorisme amaliyah," ucap Asrudin kepada awak media.
5. Tanggapan Kuasa Hukum Aman Abdurrahman

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma, Asrudin Hatjani menilai bahwa tuntutan mati atas klienknya tidak bijaksana.
Asrudin mengklaim, Aman tidak memiliki peran apapun dalam aksi teror di Indonesia, termasuk Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu pada 2016.
"Kalau kita meruntut fakta yang terungkap di persidangan maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustad Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda. Intinya tak ada kaitan Ustad Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu dan bom Samarinda," kata Asrudin Hatjani usai persidangan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Diketahui, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.
Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJPU.
6. Polisi Sempat Peluk Aman Abdurrahman

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, memeluk terdakwa pelaku, Aman Abdurrahman.
Denny peluk Aman saat memberikan kesaksian kasus terorisme pada sidang yang digelar Jumat (23/2/2018).
Denny mengungkapkan alasan memeluk Aman.
Menurutnya, Aman merupakan orang asli Sumedang, sementara ia berasal dari Cirebon.
Denny hadir saat sidang tuntutan dengan terdakwa kasus teror bok Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018).
"Waktu sidang beberapa waktu lalu kenapa saya peluk Aman Abdurrahman, saya bilang 'Aman itu orang Sumedang, sedangkan saya sendiri kan asli Cirebon'," ujarnya.
Karena sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Barat, kata Denny, ia sempat menyampaikan pesan kepada Aman.
Bahwa, dia bukan lah seorang thaghut atau setan yang disembah manusia.
"Saya berikan pesan (kepada Aman, -red), bahwa saya bukan thaghyt. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Al Quran," ucap Denny.
7. Korban Selamat Bom Thamrin

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, menilai wajar jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
"Sangat wajar (dihukum mati)," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Denny, jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta di lapangan.
Aman dianggap pantas dihukum mati, jika terbukti menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.
"Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberaa wilayah, itu korban banyak ya wajar," ucapnya.
Denny mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, paha, betis, hingga tuli akibat teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
"Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu sudah berlalu. Cuma hati saya masih tidak menerima. Karena saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," imbuh Denny.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribunnews/TribunJakarta.com)