Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati: Reaksi Terdakwa, Isi Surat dan Respon Korban Selamat

Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

Matanya terus terlihat berkedip secara cepat mendengar tuntuan JPU.

Kedua tangannya terlihat disangahkan diatas pahanya sambil terlihat dilipat.

Kakinya pun juga tak bergerak.

Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.

Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.

Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

3. Aman Keluarkan Secarik Kertas

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis. Kertas diserahkan ke pengacara Aman, Asrudin Hatjani.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Aman.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan kepada Aman mengenai mekanisme pembelaan.

Aman menjawab, pembelaan akan dilakukan oleh dirinya sendiri, dan pengacara Asludin.

"Masing-masing," ujar Aman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asrudin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved