Larang Lucinta Luna Temui Hotman Paris, Netizen Bongkar Alasannya 'Dia Membohongi Publik'
Sebagian besar netizen melarang keras Lucinta Luna untuk menemui Hotman dengan beragam alasan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
Dalam video yang ia unggah, Hotman Paris mengatakan bahwa hukum acara di Indonesia sudah sangat ketinggalan.
"Himbauan-himbauan kepada para pembuat undang-undang dan peraturan, hukum acara kita produk Belanda 300 tahun lalu sudah sangat ketinggalan," ungkapnya.
Ia menyebutkan salah satu hukum acara yang sangat ketinggalan, yakni peran seorang ahli di persidangan.
Menurutnya, seorang ahli di persidangan tidak bisa memberikan komentar dan melihat bukti-bukti dalam perkara.
Baca: Tewas Lantaran Bomnya Sendiri, Sekuriti Rusunawa Bongkar Keseharian Tak Biasa Keluarga Anton
"Salah satu yang sangat ketinggalan adalah seorang ahli di persidangan tidak bisa memberikan komentar, tidak bisa melihat bukti-bukti dalam perkara, itu sudah sangat ketinggalan," imbuh Hotman yang memakai setelan jas berwarna ungu.
Pengacara yang selalu tampil nyentrik itu mencontohkan pengadilan yang ada di negara tetangga, yakni Singapura.
Di sana ahli dapat memberikan pendapat yang obyektif.
"Pengadilan Singapura justru kepada ahli itu ditunjukkan bukti itu secara nyata dan diberikan komentar oleh dia, barulah benar-benar ahli itu bisa secara obyektif memberikan pendapat," imbuhnya.
Berbeda dengan di Indonesia, di mana ahli hanya boleh berandai-andai.
"Kalau di Indonesia, ahli hanya boleh berandai-andai dan sangat membosankan," katanya.
Menurutnya, hukum acara di Indonesia mengenai kesaksian ahli perlu diubah.
Baca: Jika Alasan Tak Jelas, Pemprov DKI Bakal Dapat Hambatan DPRD untuk Lepas Saham PT Delta
"Hukum acara kita mengenai kesaksian ahli harus dirubah.
Dia harus bisa melihat langsung di depan persidangan dan kasih komentar," pungkasnya.
Dalam keterangan video yang ia unggah, Hotman juga memberikan saran kepada Presiden RI selanjutnya untuk memilih Menteri Hukum dan HAM dari praktisi hukum.
"Praktek hukum acara di Pengadilan melarang Ahli melihat bukti dan memberikan komentar atas bukti didepan Persidangan, ini praktek yang sudah kuno,