Kasus First Travel
Bos First Travel Resah Jelang Vonis, Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah
Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang vonis
Follow:
Langsung Banding
Ferdinand menceritakan, dalam komunikasi terakhir tim penasihat hukum dengan Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, telah diambil keputusan akan mengajukan banding jika majelis hakim memvonis mereka bersalah atas kasus ini.
"Kalau vonisnya dinyatakan bersalah, pasti banding," ujar Ferdinand.
Ia menceritakan, baik Andika, Anniesa, mapun Kiki Hasibuan masih merasa tidak melakukan penipuan maupun pencucian terkait penyelenggaraan umrah Firts Travel.
Ketiga terdakwa masih berpegangan kasus ini berawal dari kesalahan teknis dan mis-komunikasi First Travel dengan Kementerian Agama dan Bareskrim Polri.
"Itu pasti. Dia komitmennya tetap memberangkatkan. Apalagi hasil sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi perdamaian," ujarnya.
Selain itu, ketiga terdakwa merasa masih punya kemampuan untuk memberangkatkan 63 ribu calon jemaah yang dilaporkan sebagai korban tersebut.
Sumber dananya di antaranya dari bisnis turunan perusahaan First Travel.
"Memang core bussiness-nya First Travel itu di bidang penyelenggaraan umrah.
Tonton juga:
Tapi, dia kan punya side business lain, seperti restauran di London, Inggris dan fashion show. Tapi yang restauran di London ditafsirkan jaksa itu sebagai bagian dari pencucian uang First Travel, padahal itu kan bagian dari side business-nya. Kalau dianggap pencucian uang, itu dari mana," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki pada 30 Mei 2018.
Hal itu disampaikan Hakim ketua Subandi saat persidangan nota pembelaan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018) lalu.
Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki Hasibuan, penasehat hukum tidak hadir.
Ketidak hadiran penasehat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.