Kasus First Travel

Bos First Travel Resah Jelang Vonis, Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah

Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel jelang vonis

Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Terdakwa Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman dalam pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel dipengadilan negeri Depok, Senin (23/4/2018). 

"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.

Hakim Subandi menegaskan persidangan putusan akan dibaca tepat pada 30 Mei.

"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan Kiki Hasibuan.

Nilai Ceroboh

Direktur Utama Andika Surachman menyebut langkah Kemenag mencabut izin usaha First Travel sangat ceroboh.

Hal itu menyebabkan puluhan ribu calon jemaah First Travel gagal berangkat umrah.

Selain itu, paskapencabutan izin usaha First Travel pada 1 Agustus 2017, Kemenag tidak mempunyai langkah kongkrit untuk memberangkatkan para calon jemaah.

Andika menuding pihak Kemenag lepas tangan paska pencabutan izin tersebut.

Hal itu disampaikan Andika Surachman saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).

"Tidak bisa kita ambil langkah ceroboh Kemenag karena enggak ada langkah konkrit dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini," kata Andika.

Selain itu, Andika menyebut bahwa permasalah utama First Travel adalah pemboikotan visa jemaah yang tidak pernah diungkap dalam persidangan.

Baca: Api Berkobar di Kosan Dua Lantai, Bayi Satu Tahun Terjatuh di Tumpukan Karung Sampah

Andika Surachman juga mempertanyakan dakwaan, serta tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menyebut total calon jemaah yang gagal berangkat sebanyak 63.310 jemaah.

Serta, dakwaan yang menyebut jumlah kerugian akibat dugaan penipuan calon jemaah First Travel sejumlah Rp 900 miliar.

Hal itu disampaikan Andika saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).

"Seharusnya dilakukan audit terhadap kerugian. Maka 63.310 jemaah sangat tidak bergantung fakta serta kerugian Rp 900 miliar dapat darimana data tersebut," kata Andika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved