Inas Zubir Sebut Hanura Kubu Oso yang Diakui KPU
Dirinya berharap, dengan adanya surat dari KPU tersebut masyarakat tidak ragu atas kepengurusan Oso
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - KPU RI telah menerbitkan surat No. 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP propinsi dan kabupaten/kota yang berisi pemberitahuan tentang kepengurusan partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif selanjutnya yaitu kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01.
Ketua Bidang Pembinaan Legislatif
DPP Partai Hanura, Inas N Zubir menanggapi surat yang diterbitkan KPU RI tersebut. Dirinya berharap, dengan adanya surat dari KPU tersebut masyarakat tidak ragu atas kepengurusan Oso.
"Dengan terbitnya surat KPU-RI diatas, diharapkan agar warga masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif tingkat DPR-RI agar tidak perlu ragu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Baca: Ini Pesan Megawati untuk Jokowi dalam Menentukan Cawapres
Inas menuturkan, untuk masyarakat di daerah yang ingin mendaftar sebagai legislator dapat menghubungi kantor DPC dan DPD Hanura.
"Sedangkan untuk tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota dapat mendaftar ke masing-masing DPD Hanura di setiap propinsi dan masing-masing DPC disetiap kabupaten/kota," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/inas-nasrullah_20180519_084432.jpg)