Ramadan 2018

Ingin Bayar Zakat Fitrah? Yuk Simak Tata Cara dan Waktu Pembayarannya!

Membayar zakat ini sangat penting bahkan sampai masuk rukun Islam urutan ketiga setelah berucap syahadat.

Editor: Kurniawati Hasjanah

TRIBUNJAKARTA.COM - Bulan Ramadhan 1439 H sebentar lagi akan berakhir. 

Di saat seperti ini, biasanya umat muslim mulai menggencarkan ibadahnya mumpung Ramadhan masih menemani.

Selain itu, mereka juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.

Membayar zakat ini sangat penting bahkan sampai masuk rukun Islam urutan ketiga setelah berucap syahadat dan menjalankan shalat.

Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu.

Baca: Penebusan Prajurit Peru di Piala Dunia Rusia

Dia wajib membayar untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi seperti istri dan anak-anak yang belum baligh.

Kata 'mampu' di sini merujuk pada orang-orang yang hartanya melebihi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang wajib dia nafkahi.

Selain mampu, orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang hidup dari Bulan Ramadhan dan satu bagian Bulan Syawal.

Jadi, orang yang meninggal di Bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah manghribnya Bulan Syawal (malam 1 Syawal) tidak wajib mengeluarkan zakat.

Lantas seperti apa ketentuan dan tata cara membayar zakat fitrah?

Tribunstyle melansir dari nu.or.id, berikut ulasan lengkapnya.

Waktu Membayar Zakat

Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser.

Kelonggaran ini patut disyukuri.

Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. 
Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan.

Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.

Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.

Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.

Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri.

Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha."

Hukum Mengeluarkan Zakat

Dasar tentang zakat fitrah sendiri ada dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam."

Kemudian juga dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abi Sa'id.

"Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha' dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku."

Tata Cara Membayar Zakat

Jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan.

Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar zakat fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar zakat fitrah.

"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg," kata KH RM Soleh Bajuri, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, dikutip dari Tribun Lampung.

Soleh melanjutkan, "jika merujuk Rasulullah, maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg."

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”(Tribunstyle/Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Hendak Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 1439 H? Baca Dulu Tata Cara dan Ketentuannya!

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved