83 Napi Koruptor dan 7 Napi Teroris Dulang Remisi Lebaran
Untuk Idul Fitri 2018, sebanyak memberikan remisi kepada 83 orang napi kasus korupsi dan tujuh orang napi kasus terorisme.
Editor:
ade mayasanto
Warga binaan menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2016). Ada lebih dari 450 warga binaan yang ada di lapas ini, Sebanyak 293 orang di antaranya mendapat remisi khusus hari besar keagamaan.(KOMPAS.com / YOHANES KURNIA IRAWAN)
Direktur pembinaan, latihan kerja dan produksi, narapidana Harun Sulianto mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana paling sedikit 15 hari sampai dengan paling banyak 2 bulan.
Menurutnya besaran tersebut tergantung masa pidana yang telah dijalani tiap narapidana.
"Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan yaitu 51.775 napi, disusul 15 hari dengan 21.399 napi, kemudian 1 bulan 15 hari yaitu 6.125 napi dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 napi saja," terang Harun. (Tribun Network/git/coz)
Halaman 2 dari 2