Polisi Duga KM Sinar Bangun Tak Miliki Izin Berlayar, Fahri Hamzah Geram dan Salahkan Menteri Susi

Ia tampak geram bahkan hingga menyalahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.

Kolase TribunJakarta.com
Fahri Hamzah dan Susi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menduga Kapal Motor (KM) Sinar Bangun tak mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB).

Pasalnya kapal nahas tersebut tak memiliki data manifes penumpang.

Menanggapi hal tersebut Fahri Hamzah beri komentar.

Ia tampak geram bahkan hingga menyalahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.

Bagaimana kisah selengkapnya? Mari Kita simak!

Baca: Traktir Keponakan Belanja, Raffi Ahmad Dibuat Deg-degan Lihat Jumlah Tagihannya Ah Gila!

TONTON JUGA 

Diberitakan sebelumnya KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018).

Kapal motor tersebut tenggelam setelah meninggalkan dermaga sejauh 500 meter.

Pada saat peristiwa itu terjadi, cuaca dalam kondisi hujan deras disertai angin kencang dan petir.

Ketinggian gelombang diperkirakan hingga mencapai 2 meter.

Total korban yang sudah ditemukan hingga Rabu (20/6/2018) berjumlah 22 orang.

Baca: Raja Juli Antoni Sindir Soal Prabowo, Fadli Zon Beri Peringatan Pada PSI Belum Tentu Lolos

Pada hari ketiga, ditemukan tiga orang korban.

Ketiganya berjenis kelamin perempuan dan dalam kondisi meninggal dunia.

Jumlah penumpang kapal motor tersebut masih simpang siur.

Akan tetapi, kepolisian mengantongi 192 nama penumpang yang hilang, berdasarkan laporan dari pihak keluarga.

Kepolisian menyatakan jumlah penumpang KM Sinar Bangun sulit dipastikan.

Sebab, kapal motor tersebut tidak memiliki manifes penumpang.

Baca: Mama Amy Pamer Foto Liburan, Nagita Slavina Bikin Salah Fokus hingga Netter Kompak Ucapkan Ini

Menurut Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Divisi Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, manifes penumpang berkaitan erat dengan Surat Izin Berlayar (SIB).

Kedua hal tersebut merupakan syarat kelaikan operasional kapal.

"Kapal itu memang tidak memiliki manifes saat itu. Jelas kalau manifes tidak ada, berarti SIB-nya tidak ada," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6/2018) dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Yusri memaparkan, manifes menunjukkan jumlah penumpang kapal.

Kemudian, manifes diserahkan kepada pihak pelabuhan dan setelah itu SIB terbit.

"Itu tidak ada sama sekali (di KM Sinar Bangun)," jelas Yusri.

SIMAK JUGA 

Baca: Ayu Ting Ting Disebut Terlihat Gelisah Saat Ditanya Soal Pacar, Pakar Pembaca Wajah Bongkar Hal Ini

Menangapi kabar tersebut, Fahri Hamzah terlihat geram.

Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial Twitter Fahri menanyakan perihal surat izin berlayar (SIB).

"Di mana izin di urus? Siapa yg administrasi kapal?" cuit Fahri, Kamis (21/6/2018).

Fahri mempertanyakan mengapa kapal tanpa SIB dibiarkan berlayar.

"Kenapa dibiarkan?," tulisnya.

Tak hanya itu menurut Fahri permasalahan SIB adalah soal sistem.

"Ini semua soal sistem...Murah kok...." tulis Fahri.

Baca: Banjir Air Mata Saat Rayakan Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Ungkap Menunggu Dapat Ini

Wakil Ketua DPR itu bahkan terlihat menyalahkan Susi Pudjiastuti.

Menurutnya Susi mengurusi kapal-kapal asing yang ilegal, namun tidak dengan kapal yang ada di dalam negeri.

"Ibu Susi bisa tahu kapal asing dan meng-bom kapal ilegal kenapa yg ini Gak bisa?" cuit Fahri.

Cuitan Fahri Hamzah
Cuitan Fahri Hamzah (Twitter)

Hingga berita ini diturunkan TribunJakarta.com telah berusaha mengkonfimasi terkait permasalahan tersebut kepada Fahri Hamzah dan Susi Pudjiastuti.

Namun hingga kini TribunJakarta.com belum mendapatkan jawaban.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved