Beragam Respon Pengemudi Ojek Online Soal Putusan MK: Mereka Lebih Berharap Tarif Besar
Meski setuju dengan putusan MK, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan putusan itu berdampak pada pengemudi dan penumpang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Pendapat Heru diamini Hakim (31), yang belum genap satu tahun berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Ia khawatir, jika ojek menjadi transportasi umum pengemudi tidak bebas beroperasi di sembarang tempat.
"Kalau jadi angkutan umum kayaknya kita jadi enggak bebas narik, jadi ada trayeknya. Jadi mendingan enggak usah jadi angkutan umum," kata Hakim.
Soal asuransi kecelakaan, ia menilai dapat dihindari jika pengemudi berhati-hati saat mengemudikan motor.
MK menolak permohonan 54 pengemudi ojek online yang menginginkan ojek diakui sebagai angkutan umum.
Kendati begitu, MK menegaskan ojek online tetap dapat berprofesi meski tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengemudi-ojek-online_20180629_200006.jpg)