KPU Melunak, Mantan Koruptor: Percuma, Saya Mau Maju Dari Mana?
"Percuma, saya mau maju dari mana? Tidak bisa lagi," kata Rio kepada Tribun.
Alasannya, bukan karena PKPU yang melarang caleg dari mantan napi koruptor, melain karena banyak hal yang harus diurus olehnya.
"Ada atau tidak ada PKPU, saya juga tidak akan maju kok. Masih ada hal lain yang saya urus sekarang," ujar Andi.
Politikus yang kini kembali ke Partai Demokrat itu menilai tidak akan banyak mantan napi kasus korupsi yang akan mencalonkan diri meski nantinya tidak ada Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
KPU Melunak
Pimpinan DPR, perwakilan pemerintah dan komisioner KPU melakukan pertemuan di ruang rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/7/2018) kemarin.
Pertemuan terjadi setelah Menteri Hukum dan HAM mengesahkan atau mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Dari pertemuan tersebut, mereka menyepakati bahwa mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg untuk Pileg 2019.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
• 6.500 Personel Gabungan Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212 di Kemendagri dan Bareskrim
Mereka sepakat, nantinya bakal caleg diberi kesempatan untuk mendaftarkan terlebih dahulu. Namun, tahap berikutnya KPU RI dan di daerah akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam tahapan tersebut, mantan napi korupsi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.
Kesepakatan yang disetujui oleh KPU ini berbeda dengan sikap KPU sebelumnya yang melarang mantan napi koruptor untuk mendaftarkan diri dan dipastikan tidak bisa masuk tahapan berikutnya.
"Makanya semua boleh didaftarkan, tapi nanti diproses verifikasi kita lihat memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat ya lolos, kalau enggak memenuhi syarat ya enggak lolos," tegas Arief seusai pertemuan.
Arief menjelaskan, selama tahapan itu, bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dipersilakan untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.
Bakal caleg yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan sengketa calon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Tak Ada Larangan Menteri Daftar Caleg, Komisioner KPU Sarankan Cuti Saat Kampanye
Apabila, dalam putusan MA, membatalkan pasal atau PKPU, maka KPU sebagai penyelenggara akan mematuhi putusan tersebut.