KPU Melunak, Mantan Koruptor: Percuma, Saya Mau Maju Dari Mana?

"Percuma, saya mau maju dari mana? Tidak bisa lagi," kata Rio kepada Tribun.

Editor: Ilusi Insiroh
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), Patrice Rio Capella pesimis bisa kembali menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pileg 2019.

Sebab, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg lewat partai politik, namun pada akhirya lembaga tersebut tetap memberlakukan syarat caleg adalah bukan mantan napi koruptor sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut Rio, sikap lunak KPU itu menjadi sia-sia. Sebab, parpol tidak akan mau mencoba-coba mendaftarkan calegnya yang berlatar belakang mantan napi kasus korupsi ke KPU.

"Percuma, saya mau maju dari mana? Tidak bisa lagi," kata Rio kepada Tribun, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU, Bima Arya-Dedie Rachim Menang di Pilwalkot Kota Bogor

Sebelumnya, KPU tetap memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h undang-undang tersebut diatur, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang semula menolak, akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat aturan larangan bagi mantan napi koruptor untuk menjadi bakal caleg tersebut.

Menurut Rio, Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah menutup kesempatan bagi dirinya mendaftar sekaligus lolos dalam verifikasi persyaratan cakal caleg di KPU.

Padahal, kata Rio, banyak warga di daerah pemilihannya, Bengkulu, yang meminta dirinya maju mewakili mereka di DPR RI.

Mereka percaya kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut yang membuatnya mendekam 1,5 tahun di penjara adalah tidak terbukti. Sebagian warga yang mendukung pencalonannya meyakini dia sebagai korban permainan politik.

Kendati demikian, Rio mengaku akan terus melakukan perlawanan terhadap Peraturan KPU yang memupuskan hak politiknya untuk maju menjadi caleg tersebut.

Dalam beberapa hari ke depan, Rio bersama belasan mantan napi kasus korupsi lainnya akan mendaftarkan gugatan atau uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Rio, dirinya dan belasan mantan napi kasus korupsi lainnya memiliki legal standing atau memenuhi syarat untuk menguji PKPU tersebut.

"Jangan sampai yang salah, menjadi dibenar-benarkan. KPU harusnya tahu aturan main. Mana wewenang mereka mana yang bukan?" kata mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Cek Mobil Berhenti di Bahu Jalan, Petugas Tol Cipularang Bantu Seorang Wanita Melahirkan di Mobil

Berbeda dengan Rio, mantan mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat sekalligus mantan Menpora Andi Mallarangeng yang pernah dipidana karena kasus korupsi Hambalang mengaku tidak akan maju menjadi caleg pada Pileg 2019.

Alasannya, bukan karena PKPU yang melarang caleg dari mantan napi koruptor, melain karena banyak hal yang harus diurus olehnya.

"Ada atau tidak ada PKPU, saya juga tidak akan maju kok. Masih ada hal lain yang saya urus sekarang," ujar Andi.

Politikus yang kini kembali ke Partai Demokrat itu menilai tidak akan banyak mantan napi kasus korupsi yang akan mencalonkan diri meski nantinya tidak ada Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

KPU Melunak

Pimpinan DPR, perwakilan pemerintah dan komisioner KPU melakukan pertemuan di ruang rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/7/2018) kemarin.

Pertemuan terjadi setelah Menteri Hukum dan HAM mengesahkan atau mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dari pertemuan tersebut, mereka menyepakati bahwa mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg untuk Pileg 2019.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

6.500 Personel Gabungan Amankan Aksi Persaudaraan Alumni 212 di Kemendagri dan Bareskrim

Mereka sepakat, nantinya bakal caleg diberi kesempatan untuk mendaftarkan terlebih dahulu. Namun, tahap berikutnya KPU RI dan di daerah akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam tahapan tersebut, mantan napi korupsi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

Kesepakatan yang disetujui oleh KPU ini berbeda dengan sikap KPU sebelumnya yang melarang mantan napi koruptor untuk mendaftarkan diri dan dipastikan tidak bisa masuk tahapan berikutnya.

"Makanya semua boleh didaftarkan, tapi nanti diproses verifikasi kita lihat memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat ya lolos, kalau enggak memenuhi syarat ya enggak lolos," tegas Arief seusai pertemuan.

Arief menjelaskan, selama tahapan itu, bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dipersilakan untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.

Bakal caleg yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan sengketa calon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tak Ada Larangan Menteri Daftar Caleg, Komisioner KPU Sarankan Cuti Saat Kampanye

Apabila, dalam putusan MA, membatalkan pasal atau PKPU, maka KPU sebagai penyelenggara akan mematuhi putusan tersebut.

Dengan begitu, masih memungkinkan mantan napi kasus korupsi tetap menjadi caleg.

"Tetapi, kalau putusan MA, membenarkan PKPU, berarti tetap seperti sekarang ini," tukasnya.

Ia berharap, sebagaimana dalam Undang-undang Pemilu, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyidangkan sengketa pemilu agar tahapan pemilu tetap berjalan.

KPU juga masih dapat melakukan perbaikan apabila putusan MA masih dalam batas waktu tahapan perbaikan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus dijalankan.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," ujar Bambang. (Tribun Network/ryo/coz)

40 Hari Jelang Asian Games, Sandiaga Uno Ambil Risiko Buka Revitalisasi Kali Besar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved