Debt Collector Culik Anak Orang Tua Penunggak Pembayaran, Polri Perintahkan Tembak di Tempat
"Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang debt collector, sehingga anak itu dibawa debt collector," kata Kapolsek
Kepala Bagian Operasi Polrestro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto pernah mengumumkan saat ini pihaknya tengah memerangi debt collector atau penagih utang yang menjalani tugas dengan prosedur yang tidak benar yakni dengan melakukan intimidasi dan perampasan.
Langkah ini diambil AKBP Juang menyikapi maraknya penagih hutang yang beroperasi di jalanan, yang kerap merugikan masyarakat.
"Seperti kita lihat, sekelompok orang sering berada di tepi jalan, mengawasi setiap kendaraan yang melintas dan tidak jarang mengambil paksa kendaraan yang belum membayar angsuran. Itu sama sekali tidak dibenarkan," kata AKBP Juang di Mapolrestro Jakarta Selatan pada Senin 10 September 2017 lalu.
Ia menegaskan, tndakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Belum lagi jika diwarnai dengan aksi ancaman bahkan kekerasan fisik, pasal yang dikenakan bisa berlapis lagi.

AKBP Juang mengatakan, dalam sepekan terakhir, pihaknya mengamankan puluhan debt collector dari sejumlah titik di Jakarta Selatan dalam operasi preman yang digelar.
Mereka yang terbukti melakukan tindakan pidana, kini mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Tim Eagle One Jakarta Selatan juga kami kerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus perampasan oleh debt collector ini. Kalau mereka melawan, saya perintahkan untuk tembak ditempat karena mereka meresahkan masyarakat," terangnya.
AKBP Juang pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector untuk tidak segan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau ada indikasi pidana, silahkan untuk melapor ke polisi," katanya.
Sebelumnya Polri gencar menciduk preman dan preman berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari debt collector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.
” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok debt collector.
Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polri Perintah Tembak Debt Collector di Tempat, Kini Berani Culik Anak Nunggak Kredit